Amelia, Heriska Putri (2011) PELAKSANAAN KEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGISIAN HAKIM KONTITUSI. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Heriska Putri Amelia 07140054.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Dalam praktiknya, kekuasaan Presiden RI sebagai kepala negara sering disebut dengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presiden yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Secara teoretis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Di sini, kekuasaan Presiden sebagai kepala negara hanyalah sebagai kekuasaan administratif, simbolis, dan terbatas, yang merupakan kekuasaan di samping kekuasaan utamanya sebagai kepala pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 10 sampai 15. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya, bentuk kekuasaan tersebut dikategorikan salah satunya yaitu kekuasaan Presiden dengan konsultasi. Kekuasaan ini terkait dengan kekuasaan Presiden dalam pemilihan hakim konstitusi. Presiden Indonesia memiliki kedudukan yang sangat kuat, dengan kekuasaan yang sedemikian besar, termasuk salah satunya dalam kekuasaan kehakiman, yaitu pada lembaga Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal ini menjelaskan bahwa Presiden sebagai kepala negara dalam pemerintahan presidensial memiliki peranan yang sangat penting dalam kelangsungan kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia. Salah satu hal yang sangat mendasar yaitu kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) orang hakim yang memiliki tugas dan kewenangan dalam menangani perkara-perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 disebutkan bahwa hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta didukung dengan pendekatan komparatif (comparative approach), sehingga menurut penulis akan ditemukan apa saja yang menjadi kekuasaan Presiden dalam pengisian hakim konstitusi.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof.Dr.Saldi Isra, SH., MPA.; Alsyam SH.MH. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan Marne Dardanellen |
| Date Deposited: | 17 Apr 2026 08:58 |
| Last Modified: | 17 Apr 2026 08:58 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/523485 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]