PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM MASA JABATANNYA KARENA MELANGGAR SUMPAH/JANJl DAN/ATAU TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Raymon, Alvid (2011) PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM MASA JABATANNYA KARENA MELANGGAR SUMPAH/JANJl DAN/ATAU TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Alvid Raymon 04140172.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Kepala daerah telah dipilih langsung oleh rakyat bukan berarti kepala daerah yang telah dipilih tersebut seseorang yang ideal dalam memimpin daerahnya. Kemungkinan kepala daerah melakukan kesalahan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dapat teijadi atau kemungkian kepala daerah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perudang undangan, akibatnya kepala daerah tersebut harus diberhentikan. Dari latar belakang tersebut timbu! permasalahan yang hendak diteliti antara lain: Bagaimanakah proses pemberhentian kepala daerah dalam masa jabatan karena melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, Bagaimanakah permasalahan dalam pemberhentian kepala daerah dalam masa jabatan karena melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah; dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, Bagaimanakah pengisian jabatan kepala daerah yang telah diberhentikan dalam masa jabatannya. Dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu cara penelitian yang menggambarkan secara lengkap dan jelas tentang persoalan yang diteliti dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Proses pemberhentian kepala daerah dalam masa jabatan karena melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah; dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dimulai dari rapat paripuma DPRJ). Setelah rapat paripurna menetapkan kepala daerah terbukti melakukan melanggar sumpah/janji jabatan; dan/atau tidak melaksanakan kewajiban disampaikan kepada Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung diproses paling lama 30 hari. Bila Mahkamah Agung menetapkan kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah; dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah maka DPRD melakukan sidang paripuma kembali. Kemudian hasil paripuma yang ditetapakan oleh DPRD tersebut disampaikan kepada Presiden. Kendala yang dihadapi dalam melakukan pemberhentian kepala daerah dalam masa jabatan karena melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah; dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah adalah konfigurasi politik di daerah. Bila kepala daerah memiliki konfigurasi politik yang kuat di daerah maka pemberhentian kepala daerah dalam masa jabatannya akan menjadi kendala. Pemilihan jabatan kepala daerah yang baru pengganti kepala daerah yang telah diberhentikan dalam masa jabatannya ada melalui dua cara yaitu dengan cara langsung pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah atau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan bersamaan dalam masa jabatannya melalui pemilihan umum kepala daerah dilakukan oleh KPUD.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.; Charles Simabura, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 17 Apr 2026 07:58
Last Modified: 17 Apr 2026 07:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/523470

Actions (login required)

View Item View Item