PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

Muhammad, Idris (2014) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201406241528th_muhammad idris.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Bekerja dalam konsepsi bangsa Indonesia, tidak saja mempunyai dimensi ekonomis, namun juga berdimensi sosial, bahkan sebagai ibadah. Apabila seseorang bekerja untuk orang lain karena adanya pekerjaan yang harus dilakukan, Dimana ada perintah, upah dan waktu, maka di situ ada hubungan kerja. dalam hubungan kerja tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, oleh karena itu peran pemerintah sangat penting dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi agar dapat berjalan dengan serasi an seimbang. Undang- Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah mengatur tata cara penyelesian perselisihan hubungan industrial dimana dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu melalui jalur di luar pengadilan dan melalui jalur pengadilan. Penyelesian perselishan hubungan industrial di luar pengadilan salah satu caranya dalah melalui mediasi yaitu dengan melibatkan orang ke tiga sebagai penengah. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelesaian perselishan hubungan industrial melalui mediasi dan apa saja kendala-kendala yangtimbul dalam penyelesaian perselishan hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian Yuridis Empiris yaitu suatu pendekatan yang melihat dan mengkaji norma hukum terhadap fakta-fakta dan kejadian yang terjadi di lapangan/masyarakat untuk memperoleh informasi dan data. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa proses dalam penyelesaian perselishan hubungan industrial melalui mediasi dapat dilakukan apabila para pihak yang berselisih telah melakukan upaya negosiasi dan tidak memilih upaya penyelesaian alternatif lainnya. Pada sidang mediasi, mediator akan menengahi perselisihan kedua belah pihak sehingga tercapainya kesepakatan dan melahirkan Persetujuan Bersama. Adapun tidak tercapainya kesepakatan, maka mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak, apabila diterima maka akan dibuta surat Persetujuan Bersama dan apabila salah satu pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan maka mediator berkewajiban membuat risalah penyelesaian perselisihan sebagai lampiran para pihak untuk melakukan upaya hukum gugatan melalui pengadilan. Kendala yang timbul dalam Penyelesaian Perselisihan Hungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat adalah banyaknya kasus yang dilimpahkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dikarenakan keterbatasan tenaga teknis (Mediator), dan juga masih banyaknya pekerja yang awam atau kurang mengerti dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga banyak yang dirugikan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 26 Apr 2016 07:50
Last Modified: 22 Aug 2016 10:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/5226

Actions (login required)

View Item View Item