TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP PELAKSANAAN PEMBERIAN PFNJAMAN JIKA TERJADI WANPRESTASI (Study Pada Koperasi Perkebunan Sawit Indah Pasaman Barat)

Ifni, Imelda (2012) TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP PELAKSANAAN PEMBERIAN PFNJAMAN JIKA TERJADI WANPRESTASI (Study Pada Koperasi Perkebunan Sawit Indah Pasaman Barat). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 20212 Imelda Ifni 0810112470.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Pengurus koperasi merupakan pemegang kepercayaan dan pemegang kuasa penuh dari Rapat Anggota. Pengurus koperasi mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman, khususnya jika terjadi wanprestasi pada Koperasi Perkebunan Sawit Indah (KPSI) di Pasaman Barat. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer, teknik pengolahan data dilakukan dengan cara editing, dan analisis data yang dipakai adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan pada Koperasi Perkebunan Sawit Indah di Pasaman Barat, mengenai bentuk tanggung jawab pengurus terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman jika terjadi wanprestasi oleh pengurus koperasi, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, pengurus, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Akibat hukum yang ditimbulkan jika terjadi wanprestasi tersebut adalah dikenakan sanksi denda yang menjadi harta/kekayaan koperasi, dan apabila pengurus terbukti karena kelalaiannya merugikan koperasi, maka dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh koperasi jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan pemberian pinjaman sebagai akibat dari tindakan pengurus yang wanprestasi, berdasarkan Pasal 41 ayat (3) Anggaran Dasar KPSI, yaitu dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan. Namun, dalam praktiknya hal tersebut tidak pernah dilakukan, mengingat para pihak lebih memilih cara negosiasi (bermusyawarah) untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya tindakan-tindakan yang dapat merugikan koperasi, pengurus harus mengetahui dan mematuhi apa yang telah diatur dalam Anggaran Dasar KPSI, khususnya mengenai tanggung jawab pengurus koperasi terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman apabila terjadi wanprestasi.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Remrandt. SH..MPd.; Wetria Fagzi. SH.MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 27 Mar 2026 05:46
Last Modified: 27 Mar 2026 05:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521857

Actions (login required)

View Item View Item