PELAKSANAAN KERJASAMA DEALER SEPEDA MOTOR BEKAS ANTON MOTOR BUKITTINGGI DENGAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE. tbk CABANG BUKITTINGGI

Putri, Andriani Lidya (2013) PELAKSANAAN KERJASAMA DEALER SEPEDA MOTOR BEKAS ANTON MOTOR BUKITTINGGI DENGAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE. tbk CABANG BUKITTINGGI. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2013 Andriani Lidya Putri 0910003349.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau lebih dikenal sebagai Adira Finance merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen, yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru maupun bekas. Menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, “Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat”. Sebagai salah satu bidang usaha yang sangat diminati saat ini, dealer sepeda motor bekas merupakan salah satu target utama dari lembaga pembiayaan konsumen untuk melakukan kerja sama. Permasalahan yang sering terjadi ialah di mana beberapa perusahaan lembaga pembiayaan terkadang tidak menjalankan apa yang diatur dalam perjanjian yang telah disepakati, salah satunya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Terkadang dealer sepeda motor bekas hanya menjalankan kewajiban tanpa memperdulikan haknya selama mereka tidak merasa dirugikan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk kerja sama dealer sepeda motor bekas dengan lembaga pembiayaan konsumen, serta hak dan kewajiban para pihak, dan bagaimana bentuk penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi di antara para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perjanjian adalah perjanjian standar atau baku. Bentuk kerja samanya adalah membantu Adira Finance dalam penyediaan sepeda motor bekas, sedangkan kewajiban Adira Finance adalah menyediakan dan mencairkan dana dalam setiap pembelian sepeda motor bekas secara kredit. Adapun bentuk penyelesaian hukum apabila dealer sepeda motor bekas melakukan wanprestasi atau ingkar janji adalah melalui musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di tempat Adira Finance berdomisili.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Rembrandt, S.H, M.Pd.; Zulkifli, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 27 Mar 2026 05:33
Last Modified: 27 Mar 2026 05:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521856

Actions (login required)

View Item View Item