PENYELESAIAN SENGKETA AKAD MURABAHAH DI BANK MEGA SYARIAH CABANG BATUSANGKAR MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)

MARDHIYAH, ARRADHIYATUL (2013) PENYELESAIAN SENGKETA AKAD MURABAHAH DI BANK MEGA SYARIAH CABANG BATUSANGKAR MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
OK S1 Hukum 2013 Arradhiyatul Mardiyah 0910113342.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Sengketa Akad Murabahah di Bank Mega Syariah Cabang Batusangkar dan Penyelesaiannya melalui BASYARNAS Latar Belakang: Bank Syariah sebagai salah satu bentuk bank umum di Indonesia banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Akad Murabahah, yaitu akad pembiayaan barang dengan harga beli yang disepakati, ditambah keuntungan bagi bank, dan dibayar secara angsuran oleh nasabah. Hambatan terjadi ketika nasabah tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan, menimbulkan sengketa. Landasan Hukum: UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 55 → mengatur penyelesaian sengketa di bank syariah, termasuk melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Masalah Penelitian: Penyebab timbulnya sengketa Akad Murabahah Nomor 002/MRB/3018303/PRM/08/2010 di Bank Mega Syariah Cabang Batusangkar. Proses penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa. Metode Penelitian: Pendekatan: Yuridis sosiologis (socio-legal research), bersifat deskriptif. Data: Primer dan sekunder. Analisis: Kualitatif. Hasil Penelitian: Penyebab sengketa: Nasabah tidak mampu membayar cicilan karena usaha yang didanai oleh bank tidak berjalan lagi. Proses penyelesaian: Musyawarah awal antara nasabah dan bank → mediasi oleh BASYARNAS. Kendala: Sulitnya melakukan mediasi dan membuat akta perdamaian tertulis karena keterbatasan BASYARNAS di daerah. Referensi / Daftar Pustaka Buku Ahmad, Taufik. Perbankan Syariah: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015. Fuady, Munir. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Hosen, Muhammad. Perbankan Islam dan Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2009. Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007. Usman, Abdul. Akad dan Kontrak dalam Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 55. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) terkait Akad Murabahah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Operasional Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kasus / Data Lapangan Sengketa Akad Murabahah No. 002/MRB/3018303/PRM/08/2010, Bank Mega Syariah Cabang Batusangkar. Diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi BASYARNAS.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Bapak Prof. Dr. H. Yaswirman, M.A; Bapak Drs. H.Ali Amran,S.H, M.H. S
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mrs Leni Yurnelis
Date Deposited: 27 Mar 2026 01:36
Last Modified: 27 Mar 2026 01:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521834

Actions (login required)

View Item View Item