PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKO TINGGI DI KENAGARIAN AIA TABIK KOTA PAYAKUMBUH

SANGGRAHA, RIRA (2012) PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKO TINGGI DI KENAGARIAN AIA TABIK KOTA PAYAKUMBUH. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
OK S1 Hukum 2012 Rira Sanggraha 0810112075.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penyelesaian Sengketa Harta Pusako Tinggi di Kenagarian Aia Tabik, Kota Payakumbuh Latar Belakang Harta pusako merupakan harta warisan yang bisa berupa harta pusako tinggi (asal-usulnya sudah kabur) dan harta pusako rendah (asal-usulnya jelas). Harta pusako tinggi bisa berupa tanah maupun benda bukan tanah, yang sangat penting untuk kehidupan manusia. Dalam praktiknya, sengketa sering muncul karena: Transaksi tanah pada masa lampau belum tertulis secara formal. Perjanjian pinjam pakai dalam suatu kaum (ganggam bauntuak) tidak dijalankan sesuai adat. Penyalahgunaan hak oleh generasi sekarang bertentangan dengan adat Minangkabau. Permasalahan Penelitian Apa saja penyebab sengketa harta pusako tinggi di Kenagarian Aia Tabik, Kota Payakumbuh? Bagaimana penyelesaian sengketa harta pusako tinggi di Kenagarian Aia Tabik, Kota Payakumbuh? Metode Penelitian Pendekatan: Yuridis sosiologis (socio-legal research). Jenis penelitian: Menghubungkan norma hukum yang berlaku dengan fakta sosial di masyarakat. Sumber data: Primer: Wawancara dengan masyarakat dan tokoh adat. Sekunder: Studi dokumen terkait adat dan hukum. Teknik pengumpulan data: Studi dokumen dan wawancara. Hasil Penelitian Penyebab Sengketa: Transaksi tanah lampau tidak tertulis secara formal. Perjanjian pinjam pakai (ganggam bauntuak) dilanggar. Penyalahgunaan hak oleh generasi sekarang bertentangan dengan adat Minangkabau. Penyelesaian Sengketa: Tahap pertama: Diselesaikan oleh anggota saparuik (anggota sekaum). Tahap kedua: Jika belum selesai, dibawa ke anggota sesuku. Tahap ketiga: Bisa diajukan ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau langsung ke pengadilan jika musyawarah adat tidak membuahkan hasil. Mekanisme penyelesaian menekankan musyawarah dan mufakat, sesuai prinsip adat Minangkabau: bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat, dan metode bajanang naik batanggo turun.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr.Yuliandri,SH. M.H; YOSERWAN,SH.M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mrs Leni Yurnelis
Date Deposited: 27 Mar 2026 01:16
Last Modified: 27 Mar 2026 01:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521831

Actions (login required)

View Item View Item