ANDRIANI, TUTI (2012) PERBANDINGAN PENGATURAN ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (skripsi fulltext)
OK S1 Hukum 2011 Reguler Mandiri TutiAndriani 06940070.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Kehidupan dan Aborsi: Tinjauan Hukum dan Agama 1. Hak atas Kehidupan Kehidupan merupakan hak paling fundamental yang dimiliki manusia, sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Setiap manusia wajib menghargai dan menjaga hak tersebut. Dalam ilmu kedokteran modern, masalah yang muncul adalah kapan kehidupan dimulai dan kapan dianggap berakhir, yang menjadi penting dalam menentukan aspek hukum, termasuk tindak pidana aborsi. 2. Pengertian Aborsi Aborsi adalah pengguguran kandungan untuk mengeluarkan janin atau fetus dari rahim ibu. Praktik aborsi telah ada sejak zaman purba, kadang dilakukan karena alasan praktis, misalnya untuk mempermudah perpindahan manusia pada masa itu. 3. Aborsi Ilegal Aborsi dikatakan ilegal apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan atau medis yang tidak kompeten, menggunakan metode non-medis (misalnya pijat, jamu, atau ramuan), dengan atau tanpa persetujuan ibu hamil maupun suaminya. Aborsi ilegal juga bisa dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, tetapi tanpa indikasi medis. Ketentuan hukum mengenai aborsi diatur dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sanksi: Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 menetapkan pidana: Penjara paling lama 10 tahun Denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 4. Aborsi Legal (Pengecualian) Aborsi dapat dilakukan secara legal jika memenuhi syarat pengecualian, yaitu: Pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009: aborsi hanya diperbolehkan untuk indikasi medis tertentu yang mengancam ibu atau janin. Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009: aborsi paksa harus memenuhi persyaratan khusus. 5. Perspektif Hukum Islam Dalam hukum Islam, aborsi umumnya dilarang, karena bertentangan dengan ajaran agama. Namun, beberapa ulama membolehkan aborsi pada fase-fase tertentu sebelum ruh ditiupkan, khususnya jika keberadaan janin membahayakan nyawa ibu. Subjek hukum: orang yang terlibat, termasuk ibu hamil. Objek hukum: janin/fetus dan ibu yang sedang hamil. 6. Risiko Aborsi Risiko fisik: gangguan kesehatan dan keselamatan ibu. Risiko psikologis: trauma mental atau gangguan psikologi. 7. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | HJ. ARIA ZURNETTI.SH. MHum; HJ. YANDRIZA.SH. MH |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Mrs Leni Yurnelis |
| Date Deposited: | 26 Mar 2026 02:12 |
| Last Modified: | 26 Mar 2026 02:12 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521799 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric