KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA NOMOR : 14/PDT/G/1995/PN.PRM DI PENGADILAN NEGERI KELAS IB PARIAMAN

TRINANDO, PINDO (2012) KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA NOMOR : 14/PDT/G/1995/PN.PRM DI PENGADILAN NEGERI KELAS IB PARIAMAN. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fuulltext)
OK S1 Hukum 2012 Pindo Trinando 081011010.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Pembuktian merupakan hal yang terpenting dalam hukum acara di pengadilan. Hakim dalam menegakkan keadilan dan kebenaran tidak terlepas dari proses pembuktian. Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 164 HIR/284 RBg/1866 KUHPerdata (BW). Proses pembuktian dimulai dari alat bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan saksi. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka pengadilan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu mengenai suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut. Selain itu, terdapat pula keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain, yang disebut testimonium de auditu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, testimonium de auditu tidak memiliki kekuatan pembuktian. Namun, dalam praktiknya, pada perkara Nomor 14/PDT/G/1995/PN.PRM di Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, digunakan kesaksian testimonium de auditu yang dalam pertimbangan putusannya dinilai sebagai alat bukti permulaan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah, disusun secara sistematis, dan dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan kesaksian testimonium de auditu dalam penyelesaian perkara perdata Nomor 14/PDT/G/1995/PN.PRM di Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman pada dasarnya tidak dilarang secara tegas. Hal ini dapat dilihat dari diterimanya kesaksian testimonium de auditu dari saksi penggugat sebagai alat bukti permulaan, sementara di sisi lain kesaksian serupa dari saksi tergugat dikesampingkan. Penilaian hakim terhadap kesaksian testimonium de auditu dalam perkara tersebut sebagai bukti permulaan didasarkan pada adanya kesesuaian antara kesaksian tersebut dengan bukti surat, yaitu bukti P-1 sampai dengan P-VI. Adapun kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu dalam perkara Nomor 14/PDT/G/1995/PN.PRM bersifat bebas, artinya dapat dikesampingkan maupun digunakan untuk membentuk bukti persangkaan, dengan syarat kesaksian tersebut saling berkaitan dan sesuai dengan alat bukti lainnya.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: H.Nanda utama,SH.,MH; Misnar Syam, SH.,MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Mrs Leni Yurnelis
Date Deposited: 26 Mar 2026 01:54
Last Modified: 26 Mar 2026 01:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521796

Actions (login required)

View Item View Item