PENERAPAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ANTARA PT SEMEN PADANG DENGAN UNIVERSITAS ANDALAS TENTANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Abri, Fauziah (2012) PENERAPAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ANTARA PT SEMEN PADANG DENGAN UNIVERSITAS ANDALAS TENTANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum Reguler Mandiri 2012 Fauziah Arbi 0810113399.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Memorandum of Understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Memorandum of Understanding tidak dikenal dalam sistem hukum konvensional Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia. Memorandum of Understanding merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. Memorandum of Understanding biasa dibuat dalam berbagai bidang. Peraturan perundang-undangan tidak satu pun mengatur ketentuan khusus tentang Memorandum of Understanding. Karena tidak adanya pengaturan yang tegas tentang Memorandum of Understanding, hal ini banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam praktiknya. Bagaimana penerapan Memorandum of Understanding dalam sistem hukum di Indonesia, apakah Memorandum of Understanding sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, serta bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum dari Memorandum of Understanding yang dibuat oleh para pihak. Berdasarkan hasil penelitian, memperlihatkan bahwa Memorandum of Understanding sering dijumpai dalam praktik. Meskipun tidak ada pengaturan khusus tentang Memorandum of Understanding, namun masyarakat banyak membuat Memorandum of Understanding sebagai kesepakatan awal. Salah satunya Memorandum of Understanding yang dibuat antara PT Semen Padang dengan Universitas Andalas. Para pihak menyatakan Memorandum of Understanding perlu dibuat sebelum ditindaklanjuti dalam perjanjian yang lebih detail. Kedudukan dari Memorandum of Understanding yang dibuat oleh para pihak adalah sebagai pembuka suatu kesepakatan atau sebagai ikatan moral antara para pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Ini berarti pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku, dihubungkan dengan fakta-fakta yang ditemui dalam penelitian berdasarkan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dengan para pihak yang membuat Memorandum of Understanding. Selain itu dilakukan pengolahan data dengan menganalisis bahan hukum dengan metode kualitatif.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Syahrial Razak,SH.MH.; : Devianty Fitri,SH.MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 17 Mar 2026 05:00
Last Modified: 17 Mar 2026 05:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521707

Actions (login required)

View Item View Item