MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DALAM KEANGGOTAAN LEGISLATIF DI INDONESIA

Rivanny, Ruslan (2011) MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DALAM KEANGGOTAAN LEGISLATIF DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Ruslan Rivanny 06140037.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Demokrasi erat kaitannya dengan pemilihan umum (pemilu). Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, pemilu adalah salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, ada lima alasan mengapa partai politik harus ada dalam negara demokrasi. Esensi dari sistem demokrasi perwakilan adalah bahwa anggota dewan sesungguhnya tidak berdiri mewakili dirinya sendiri, melainkan mewakili rakyat yang memilihnya. Karena pengangkatannya dilakukan berdasarkan prosedur Hukum Tata Negara, maka dengan sepatutnya pemberhentiannya pun dilaksanakan dengan prosedur yang sama. Sistem pergantian antar waktu atau recall yang digunakan oleh partai politik terhadap anggota DPR dilakukan dengan alasan perpecahan kepengurusan partai politik, tindak pidana anggota dewan, dan perbedaan pandangan terkait orientasi kepentingan partai politik. Namun, faktor kepentingan pengurus partai politik sangat dominan dalam menentukan recall tersebut. Dalam penulisan ini, yang menjadi masalah dan tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam keanggotaan legislatif di Indonesia dan alasan mekanismenya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik merupakan organisasi yang bersifat tetap (permanen) yang berupaya meraih kekuasaan yang berwenang menetapkan keputusan dalam sistem politik, dengan cara memperoleh dukungan rakyat melalui pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, DPR mengemban hak dan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (3) disebutkan bahwa pemberhentian anggota partai politik serta merta diikuti pemberhentiannya di lembaga perwakilan jika yang bersangkutan merupakan anggota lembaga legislatif. Pemberhentian anggota DPR/DPRD, terutama yang berasal dari usulan partai politik, merupakan putusan yang bersifat politik. Adapun mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Namun, alasan terjadinya Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak selalu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Hal ini dikarenakan alasan terjadinya Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI lebih mengutamakan kepentingan partai politik daripada kepentingan pemilih. Permasalahan ini dapat dilihat dari kasus Lily Wahid dan Gus Choi, di mana mereka diberhentikan karena perbedaan prinsip dan pendapat antara mereka dengan partai yang mereka wakili dalam kasus Hak Angket Century. Oleh karena itu, perlu adanya alasan yang jelas mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI agar sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian perlu mempertahankan mekanisme yang ada mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), serta perlu pengkajian secara komprehensif dan penelitian lebih lanjut mengenai bentuk sanksi yang diberikan terhadap pihak-pihak yang hanya mengutamakan kepentingan partai politik dan bukan kepentingan pemilihnya.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dian Bakti Setiawan.SH.,MH.,; Delfina Gusman.SH.,MH.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 16 Mar 2026 04:42
Last Modified: 16 Mar 2026 05:53
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521616

Actions (login required)

View Item View Item