Situngkir, Rosa Rindang (2010) Alasan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali Atas Kasus Muchtar Pakpahan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas I A Medan). S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (fulltext)
S1 Hukum 2010 Rosa Rindang Situngkir 06140067.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Persidangan di pengadilan dilakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Salah satu upaya untuk mencari kebenaran dan keadilan tersebut adalah dengan melalui upaya hukum, di mana upaya hukum ini dapat dilakukan mulai dari Pengadilan Negeri (PN) sampai dengan Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum ini terdiri atas upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa dapat berupa banding dan kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa dapat dilakukan dengan kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dilakukan oleh terpidana atau yang diberi kuasa khusus untuk melakukan itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi, dalam kasus buruh di Medan dengan terdakwa Muchtar Pakpahan, untuk pertama kalinya upaya hukum luar biasa ini (peninjauan kembali) dilakukan oleh Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu apakah alasan Jaksa mengajukan peninjauan kembali atas kasus Muchtar Pakpahan? Apakah alasan Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa dalam kasus Muchtar Pakpahan? Serta apa dampak yang ditimbulkan dari diterimanya permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa dalam kasus Muchtar Pakpahan? Maka untuk menjawab perumusan masalah di atas, dalam penulisan ini digunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan pendekatan yang menekankan pada aspek hukum (peraturan perundang-undangan) berkenaan dengan pokok yang akan dibahas, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa alasan Jaksa mengajukan peninjauan kembali dalam kasus Muchtar Pakpahan terdiri atas alasan formil dan materil. Alasan formilnya yaitu adanya hak Jaksa Penuntut Umum/Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum yang mewakili negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara, dan alasan materilnya yaitu ditemukannya kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan kasasi. Adapun yang menjadi alasan Mahkamah Agung menerima pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Jaksa yaitu bahwa pada umumnya alasan formil dan materil yang diajukan Jaksa untuk memohon peninjauan kembali dapat dibenarkan, di mana alasan formilnya yaitu demi kepentingan umum dan alasan materilnya terdapat kekhilafan hakim. Kemudian dampak yang ditimbulkan dari diterimanya permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Jaksa dalam kasus Muchtar Pakpahan yaitu terjadinya peninjauan kembali atas peninjauan kembali, yang mana hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta menimbulkan tidak adanya kepastian hukum.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Fadillah Sabri, SH., MH. ; Lucky Raspati, SH., MH |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Zakaria Saputra PKL UIN IB 2026 |
| Date Deposited: | 24 Feb 2026 08:02 |
| Last Modified: | 24 Feb 2026 08:02 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521029 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]