Oktaria, Lusi (2010) Pertimbangan Penegak Hukum Dalam Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Dl Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (fulltext)
S1 Hukum 2010 Lusi Oktaria 06140088.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang melekat pada diri manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan hak ini diakui secara internasional sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Deklarasi Universal Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 333 Ayat (1), yang menyatakan bahwa: "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun". Adanya jaminan hak tersebut telah menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Negara Indonesia, hak asasi manusia merupakan sesuatu yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua warga Negara Indonesia. Penahanan merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki oleh seseorang. Penahanan yang dilakukan oleh penegak hukum harus mempunyai tujuan yang jelas dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam KUHAP. Banyak tersangka atau terdakwa atau keluarganya yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang. Tidak semua permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh pihak yang berwenang memberikan penangguhan penahanan. Dalam hal ini permasalahan yang dihadapi adalah 1. Apa yang menjadi dasar pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 2. Bagaimanakah tata cara atau prosedur penyerahan jaminan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang dan tata cara pengembalian jaminan. Untuk menjawab masalah tersebut dilakukan penelitian secara yuridis sosiologis dengan mewawancarai secara langsung penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim yang berwenang memberikan penangguhan penahanan dengan teknik purposive sampling dan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis buku-buku atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan penegak hukum yang berwenang memberikan penangguhan penahanan didasarkan kepada alasan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama atau tindak pidana yang baru. Penangguhan penahanan di setiap instansi yang berwenang lebih banyak menggunakan jaminan orang. Tata cara pengajuan permohonan penangguhan penahanan di setiap tingkatan sama, yaitu dengan menggunakan surat permohonan yang diajukan kepada instansi yang bersangkutan. Pelaksanaan pemberian uang jaminan telah sesuai dengan KUHAP sehingga diharapkan kepada penegak hukum khususnya pejabat yang berwenang memberikan penangguhan penahanan agar lebih selektif dalam mengabulkan setiap permohonan penangguhan penahanan dan diharapkan kepada pemerintah agar menetapkan batasan maksimum dan minimum uang penangguhan penahanan.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Apriwal Gusti, SH. ; Nelwitis, SH. MH. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Zakaria Saputra PKL UIN IB 2026 |
| Date Deposited: | 24 Feb 2026 07:21 |
| Last Modified: | 24 Feb 2026 07:21 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521021 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]