Feby Afrilia, Utami (2026) Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Batasan Kebebasan Berpendapat Dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. S2 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Astrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (254kB) |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (437kB) |
|
|
Text (Bab V Penutup)
Bab V.pdf - Published Version Download (200kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (277kB) |
|
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya metode penafsiran yang jelas dalam menetapkan sebuah putusan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentunya juga berlaku terhadap pengujian Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar, mengenai model keserentakan pemilu. Pasca keluarnya Putusan MK tentang pengujian terhadap UU Pemilu, maka secara otomatis harusnya putusan tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilu periode selanjutnya di Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk meneliti pergeseran metode penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi terhadap model keserentakan pemilu dengan rumusan masalah 1) Bagaimana penafsiran yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait model keserentakan pemilu dalam pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Umum? 2) Bagaimana implikasi pergeseran metode penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap asas keberkalaan pemilu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, metode penafsiran yang digunakan oleh MK sebelumnya adalah pendekatan Originalism dengan metode Original Intent. Pasca putusan MK dikeluarkan, terjadi pergeseran metode penafsiran oleh MK menjadi pendekatan Non-originalism dengan metode ethical. Hal ini didasari pada pertimbangan hakim terkait penyelenggaran pemilu yang tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif karena jarak waktu yang sedikit antara pemilu dan pilkada tahun 2024, selanjutnya pemilih yang bingung dalam menentukan pilihannya karena banyaknya pemilihan dan pemilih cenderung memperhatikan calon pemimpin pusat dari pada calon pemimpin daerah, di samping itu dari segi partai politik yang kesulitan menyiapkan kadernya karena jarak waktu yang singkat. Lebih lanjut mekanisme penyelenggaraan pemilu yang diputus oleh MK melalui putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama dua (2) tahun (6) enam bulan setelah pemilu nasional. Perubahan berdasarkan amar putusan MK terbaru, berdampak pada asas keberkalaan yang telah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) sehingga mengalami perubahan atau transisi, khususnya pada pelaksanaan pemilu lokal. Pemilu yang awalnya dilaksanakan pada tahun 2029 berubah menjadi tahun 2031. Dengan demikian implikasi yang ditimbulkan dari putusan ini adalah adanya jarak waktu yang cukup jauh bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan penyelenggaraan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, pemilih dapat menentukan pilihannya dengan baik, karena dapat mengenal calon pemimpin dengan jelas tanpa menggabungkan antara calon pemimpin nasional dan calon pemimpin daerah, serta partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan kadernya. Kata Kunci: Metode Penafsiran, Mahkamah Konstitusi, Model Keserentakan Pemilu.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H; Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Kebebasan Berpendapat; UUD 1945; UU ITE; Mahkamah Konstitusi |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Hukum |
| Depositing User: | S2 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 24 Feb 2026 05:11 |
| Last Modified: | 02 Mar 2026 02:37 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/521006 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric