Tanggung Jawab Perdata Badan Amil Zakat Nasional Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengelolaan Zakat

Khoirunnisa, Umni (2026) Tanggung Jawab Perdata Badan Amil Zakat Nasional Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengelolaan Zakat. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover&Abstrak)
Cover&Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (370kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (210kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Kepustakaan.pdf - Published Version

Download (299kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Full Tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pengelolaan zakat di Indonesia memiliki kedudukan penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang mengelola zakat secara nasional. Namun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak mengatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab perdata BAZNAS apabila dalam pelaksanaan tugasnya terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi muzazkki maupun mustahik. Dalam praktiknya, kasus penyimpangan pengelolaan zakat selama ini lebih banyak diselesaikan melalui jalur pidana, meskipun secara yuridis melalui jalur perdata tetap dimungkinkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan yuridis tidak diaturnya tanggung jawab perdata BAZNAS, mengkaji dasar hukum untuk BAZNAS dapat digugat secara perdata, serta menguraikan bentuk tanggung jawab perdata atas perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai tanggung jawab perdata BAZNAS merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang menempatkan pertanggungjawaban BAZNAS dalam kerangka hukum perdata umum. Dasar hukum gugatan perdata terhadap BAZNAS dapat merujuk pada Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta prinsip good governance dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bentuk tanggung jawab perdata BAZNAS meliputi kewajiban membayar ganti rugi materiil dan immateriil, restitusi, serta tanggung jawab atas kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, BAZNAS tetap dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, dan masyarakat memiliki hak konstitusional atas perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr. Yasniwati, S.H.,M.H.; Dr. Devianty Fitri, S.H.,M.Hum.
Uncontrolled Keywords: BAZNAS; Tanggung Jawab Perdata; Perbuatan Melawan Hukum; Pengelolaan Zakat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: S2 Hukum Hukum
Date Deposited: 25 Feb 2026 04:39
Last Modified: 25 Feb 2026 04:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/520987

Actions (login required)

View Item View Item