Kompetensi Pengadilan Niaga Dalam Menyelesaikan Perkara Kepailitan Yang Memuat Klausula Arbitrase

Hijriya, Shafira (2011) Kompetensi Pengadilan Niaga Dalam Menyelesaikan Perkara Kepailitan Yang Memuat Klausula Arbitrase. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Shafira Hijriya 07140080.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Pengadilan Niaga di Indonesia telah ada sejak tahun 1998 pada saat krisis raoneter melanda Indonesia melalui Perpu Nomor 1 Tahun 1998 yang kemudian disahkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keberadaan Pengadilan Niaga ini tidak lepas dari tuntutan kebutuhan perangkat hukum yang dapat menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan. Penyelesaian sengketa di bidang perdagangan bisa dilakukan di luar lembaga peradilan dengan cara arbitrase, sementara penyelesaian perkara kepailitan diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun, bagaimana dengan perkara kepailitan yang memuat kiausula arbitrase, menjadi kewenangan Pengadilan Niaga atau arbitrase. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah kompetensi Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan yang memuat kiausula arbitrase; apakah kreditur dapat mengajukan pcrmohonan pailit ke Pengadilan Niaga apabila perkara kepailitan memuat kiausula arbitrase; dan bagaimanakah penyelesaian perkara kepailitan yang memuat kiausula arbitrase, jika dilihat dari penerapan asas hukum lex specialis derogat lex generalis. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan masalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta yang ada di lapangan sesuai dengan permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, metode yang digunakan berupa wawancara dan studi dokumen di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ternyata Pengadilan Niaga berwenang menyelesaikan perkara kepailitan yang memuat kiausula arbitrase, karena arbitrase merupakan suatu prosedur penyelesaian sengketa yang bertujuan menyelesaikan perselisihan para pihak akibat dilanggarnya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, sedangkan kepailitan berhubungan dengan status personal seseorang. Kreditur dan debitor yang terikat dengan kiausula arbitrase dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan prosedur yang sama dengan perkara kepailitan biasa. Selain itu, kreditur juga dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga walaupun sebelumnya pcrmohonan pailit tersebut teloh diajukon dan diputus oleb Bodan Arbitrase Nasionai indonesia (BANl). Penyelesaian perkara kepailitan jika dilihat dari penerapan asas hukum lex specialis derogat lex generalis dalam beberapa putusan perkara kepailitan, telah menempatkan undang-undang kepailitan sebagai lex specialis dan undang-undang arbitrase sebagai lex generalis.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Tasman, SH., MH ; Daswirman, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Zahra Oktaviani PKL UIN IB 2026
Date Deposited: 09 Feb 2026 07:08
Last Modified: 09 Feb 2026 07:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/520628

Actions (login required)

View Item View Item