KEWAJIBAN MELEKATKAN SIDIK JARI PARA PENGHADAP PADA MINUTA AKTA NOTARIS

Josi Hestika, Sari (2019) KEWAJIBAN MELEKATKAN SIDIK JARI PARA PENGHADAP PADA MINUTA AKTA NOTARIS. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
cover abstrak.pdf - Published Version

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (412kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (287kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
FULL TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN yaitu kewajiban melekatkan sidik jari para penghadap pada minuta akta Notaris. Adapun permasalahnnya adalah alasan para pihak harus melekatkan sidik jari pada Minuta Akta Notaris dan akibat hukum para pihak tidak melekatkan sidik jari pada Minuta Akta Notaris. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelekatan sidik jari penghadap tidak berpengaruh terhadap otentisitas suatu akta otentik. Syarat akta otentik telah diatur dalam Pasal 1868 BW dan Pasal 38 UUJN. Adanya kewajiban untuk melekatkan lembar khusus sidik jari penghadap tersebut bertujuan untuk melindungi Notaris dari tindakan penyangkalan tandatangan yang dilakukan penghadap. Ketika suatu saat tandatangan penghadap itu disangkal oleh penghadap dan digugat ke Pengadilan maka dengan adanya lembar sidik jari penghadap dapat berfungsi sebagai bukti tambahan bahwa penghadap benar-benar berhadapan dengan Notaris untuk membuat akta. Jika para penghadap menolak atau tidak bersedia melekatkan sidik jari, maka Notaris dapat memberikan penyuluhan hukum kepada penghadap akan pentingnya sidik jari tersebut baik untuk penghadap itu sendiri maupun bagi Notaris dan Notaris harus memberikan alasan penolakan pelekatan sidik jari peghadap tersebut pada penutup aktanya. Meskipun akta tanpa ada sidik jari penghadap, akta Notaris tetap menjadi akta Otentik dan tidak terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. Apabila Notaris tidak melekatkan sidik jari penghadap berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN, maka Notaris akan mendapat sanksi administasi dari Majelis Pengawas berupa : a) Teguran Tertulis, b) Pemberhentian Sementara, c) Pemberhentian dengan Hormat, d) Pemberhentian dengan Tidak Hormat. Berdasarkan uraian tersebut maka Notaris harus melaksanakan kewajibannya untuk melekatkan sidik jari penghadap, karena merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris terhadap tindakan penyangkalan tandatangan oleh penghadap dan akibat hukum Notaris jika tidak melekatkan sidik jari tersebut akan mendapatkan sanksi berupa a) Teguran Tertulis, b) Pemberhentian Sementara, c) Pemberhentian dengan Hormat, d) Pemberhentian dengan Tidak Hormat. Saran yang dapat diberikan adalah agar Notaris mampu memahami UUJN serta permenkumham Nomor 37 tahun 2016 serta kewajiban tersebut hendaknya diberlakukan juga terhadap para saksi, sebab keberadaan para saksi merupakan salah satu diantara persyaratan otentisitas suatu akta Notaris. Kata Kunci : Sidik Jari, Minuta Akta, Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah, SH.MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 24 Oct 2019 16:58
Last Modified: 24 Oct 2019 16:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/52028

Actions (login required)

View Item View Item