Yuhendra Noriza, Vinda (2012) Kedudukan Wakil Menteri Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Full Text)
OK S1 Hukum 2012 Vinda Noriza Yuhendra 0810113352.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Dalam Menjalankan Kekuasaan Pemerintahan, Presiden Dibantu Oleh Menteri-Menteri Negara Yang Melalui Kewenangan Khusus Diangkat Dan Diberhentikan Oleh Presiden. Daiam Hal Terdapat Beban Keija Yang Memerlukan Penanganan Khusus, Presiden Dapat Mengangkat Wakil Menteri Dengan Ketentuan-Ketentuan Yang Telah Diatur Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tentang Kementerian Negara. Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tentang Kementerian Negara Menyebutkan Bahwa Yang Dimaksud Dengan Wakil Menteri Adalah Pejabat Karir Bukan Anggota Kabinet. Kemudian Pasal 11 Menyatakan Bahwa Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Tugas, Fiingsi, Dan Susunan Organisasi Kementerian Diatur Dengan Peraturan Presiden. Pengangkatan Wakil Menteri Merupakan Hak Prerogatif Yang Dimiliki Oleh Presiden Namun, Dalam Pasal 70 Ayat(1)Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara Menyatakan Bahwa "Wakil Menteri Berada Dibawah Dan Bertanggungjawab Kepada Menteri" Sehingga Menimbulkan Kerancuan Terhadap Kedudukan Wakil Menteri. Berdasarkan Keterangan Diatas,Jelas Kedudukan Wakil Menteri Masih Menimbulkan Polemik. Dan Saya Selaku Penulis Membahas Tiga Permasalahan Mengenai Hal Ini, 1) Kedudukan Wakil Menteri Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, 2) Syarat Pengisian Jabatan Wakil Menteri Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, 3) Kriteria Penambahan Wakil Menteri Dalam Kementerian Negara. Untuk Memperoleh Data Penelitian Yang Akurat, Digunakan Metode Penelitian Norman/Berasal Dari Data Sekunder Yang Dikumpulkan Oleh Penulis Dengan Menekankan Aspek Hukum Yang Berkaitan Dengan Permasalahan Kemudian Dihubungkan Dengan Bahan Hukum Yang Ada. Dari Hasil Penelitian Yang Telah Dilakukan Ditemukan Bahwa Kedudukan Wakil Menteri Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Adalah Merupakan Pejabat Karir Dan Bukan Merupakan Anggota Kabinet, Hal Tersebut Ditegaskan Pada Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Tentang Kementerian Negara. Namun , Pada Prinsipnya Penjelasan Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Untuk Membentuk Peraturan Lebih Lanjut. Ketentuan Tersebut Juga Tidak Mempeijelas Kedudukan Wakil Menteri Sehingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Dimohonkan Ke Mahkamah Konstitusi Dengan Putusan Bahwa Penjelasan Undang-Undang Kementerian Negara Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Sehingga Presiden Diwajibkan Untuk Mengeluarkan Peraturan Presiden Baru Untuk Menggantikan Peraturan Presiden Sebelumnya. Persywatan Dalam Melakukan Pengangkatan Wakil Menteri Yang Dilakukan Oleh Presiden Adalah Bahwa Wakil Menteri Dapat Berasal Dari Pegawai Negeri Atau Bukan Pegawai Negeri. Penambahan Wakil Menteri Dalam Suatu Kementerian Ditentukan Oleh Presiden Dengan Ketentuan Yang Dilihat Melalui Tiap-Tiap Kementerian Tersebut.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Yuliandri, SH.MH Yoserwan,SH.MH.LLM |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Suci Rahmadani PKL UIN IB 2026 |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 08:20 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 08:20 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519850 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric