Muhammad, Ridwansyah (2026) Status Dan Kedudukan Hukum Bendera Dan Lambang Pemerintah Aceh Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. S3 thesis, Program Studi Doktor Hukum.
|
Text (Cover dan Abstrak)
01. Cover & Abstrak.pdf - Published Version Download (213kB) |
|
|
Text (Bab I)
02. BAB I.pdf - Published Version Download (276kB) |
|
|
Text (Bab Akhir)
Bab Akhir M Ridwansyah.pdf - Published Version Download (130kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (237kB) |
|
|
Text (Full Disertasi)
05. Disertasi Fulltext.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM BENDERA DAN LAMBANG PEMERINTAH ACEH DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Muhammad Ridwansyah, NIM: 2130112015, Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. Teks MoU Helsinki mengamanahkan Pasal 246 dan Pasal 247 UUPA bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Bendera dan lambang Aceh bukan merupakan simbol kedaulatan di Aceh. Pengaturan bendera dan lambang Aceh ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Desain, bentuk bendera dan lambang Aceh sama persis dengan bendera dan lambang GAM. Pemerintah Pusat menganggap qanun a quo bertentangan dengan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Tujuan penelitian ini adalah 1). Mengidentifikasi status dan kedudukan hukum bendera dan lambang pemerintahan khusus Aceh dalam sistem NKRI. 2). Mengkaji status dan kedudukan hukum bendera bagi pemerintahan khusus Aceh sesuai dengan penguatan sistem NKRI. 3). Menganalisis dan memformulasikan pengaturan bendera dan lambang Aceh bagi pemerintahan khusus Aceh dalam sistem NKRI. Metode penelitian hukum normatif disertasi ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mengkaji dan memformulasi status dan kedudukan hukum bendera sesuai dengan asas hukum, memorie van toehlichting qanun tertentu, lalu mengumpulkan data empiris untuk menguji sejauh mana ketentuan tersebut diterapkan. Hasil penelitian: Pertama, berdasarkan tiga esensial utama yakni MoU Helsinki, UUPA, qanun a quo menjelaskan bahwa kedudukan status hukum sah secara hukum sesuai sistem peraturan perundang-undangan NKRI. Kedua, kajian mengenai bendera dan lambang Aceh adalah amanah perdamaian MoU Helsinki, mandate bendera dan lambang Aceh secara filosofis adalah untuk memberikan pengakuan kepada GAM untuk berdamai dan menerima segala simbol GAM untuk dirumuskan dalam pengaturan perundang-undangan Indonesia. Ketiga, rumusan ratio legis status dan kedudukan hukum bendera dan lambang berasal dari norma konstitusi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, MoU Helsinki, UUPA, dan qanun a quo. Kebaharuan dalam qanun a quo Aceh yakni terdapat nilai-nila perjuangan Aceh merdeka, konsep ideologi keacehan, dan Pancasila sebagai asas pembentukan penormaan bendera dan lambang Aceh. Ke depannya Pemerintah Pusat, Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh dan DPRA segera merevisi bendera dan lambang Aceh sebagai bagian dari kesepakatan Pemerintah Indonesia dan GAM. Bendera dan lambang Aceh adalah martabat rakyat Aceh, kekhususan, keistimewaan dan resolusi konflik rakyat Aceh. Kata Kunci: status; kedudukan; bendera; lambang, Pemerintah Aceh dan NKRI.
| Item Type: | Thesis (S3) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A |
| Uncontrolled Keywords: | status; kedudukan; bendera; lambang, Pemerintah Aceh dan NKRI. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S3 Hukum |
| Depositing User: | S3 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 09:07 |
| Last Modified: | 28 Jan 2026 09:07 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519252 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]