ADE, RIA ANTOFA (2015) SISTEM PENYEWAAN JASA KEBANDARUDARAAN P.T ANGKASA PURA II CABANG BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU TERHADAP MITRA KERJA. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.
Text
201508101157th_ade ria antofa 1200532023.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (773kB) |
Abstract
Latar Belakang Bandar udara atau pelabuhan udara marupakan sebuah tempat pesawat terbang dapat lepas landas. Bandar udara atau bandar udara menurut UU no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bandar udara adalah kawasan di daratan atau perairan dengan batas- batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Bandar udara dilengkapi bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas tersebut bagi angkutan udara untuk masyarakat. Dalam Kepmen Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, bandara memiliki dua area berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan (pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side), sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatankegiatan itu saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan. Fungsi bandar udara sebagai jembatan yang menghubungkan ke seluruh bandar udara yang tersebar di berbagai negara dan benua (Adisasmita, 2012). Seiring perkembangan zaman bandar udara tidak hanya memiliki fungsi sebagai 2 landasan terbang transportasi udara. Bandar udara kini telah ditambahkan fasilitas komersial sebagai fungsi untuk melayani penumpang dan mitra kerja selain pihak airlines. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2002 Pasal 7, bandar udara terbagai dua menurut jenis fungsinya yaitu bandara internasional dan bandara domestik. Bandara internasional merupakan sebuah bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas Bea dan Cukai dan Imigrasi untuk menangani penerbangan internasional menuju dan dari negara lainnya. Bandara sejenis ini umumnya lebih besar, dan sering memiliki landasan lebih panjang dan fasilitas untuk menampung pesawat besar yang sering digunakan untuk perjalanan internasional atau antarbenua. Bandara internasional sering menangani penerbangan domestik (penerbangan yang terjadi di satu negara) juga penerbangan internasional. Sedangkan bandara domestik merupakan sebuah bandar udara yang hanya menangani penerbangan domestik atau penerbangan di negara yang sama. Bandara domestik tidak memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi dan tidak mampu menangani penerbangan menuju atau dari bandara luar negeri. Bandara tersebut umumnya memiliki landasan pendek yang hanya dapat menangani pesawat jarak pendek/menengah dan lalu lintas regional. Di beberapa negara, bandar udara sejenis ini tidak memiliki pemeriksaan keamanan logam, tetapi pemeriksaan seperti itu telah diadakan beberapa tahun belakangan ini. Di Indonesia terdapat perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pelayanan jasa kebandarudaraan yaitu P.T Angkasa Pura I dan P.T Angkasa Pura II. Perbedaan antara kedua perusahaan tersebut yaitu wilayah. P.T Angkasa Pura I bergerak dalam pelayanan bandara di wilayah timur, sedangkan P.T Angkasa Pura II bergerak dalam pelayanan bandara di wilayah barat. Kedua perusahaan ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menjalankan pengelolaan dan pengusahaan dalam bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara dengan mengoptimalkan pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki dan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut diharapkan agar 3 dapat menghasilkan produk dan layanan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehingga dapat meningkatkan nilai Perusahaan dan kepercayaan masyarakat. Pelayanan yang diberikan terbagi dua jenis yaitu Aeronautika dan Non Aeronautika. Aeronautika menyediakan layanan seperti pendaratan pesawat, grabarata, parkir pesawat, jasa konter, dan lain sebagainya. Non Aeronautika menyediakan layanan seperti sewa ruang, reklame, sewa tanah diperkeras, sewa lahan, dan parkir kendaraan. Selain dari perusahaan milik negara yang mengelola bandar udara, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan sudah mulai melakukan swastanisasi terhadap 10 bandara di Indonesia Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas bandara di dalam negeri, dengan memberikan daya saing dari pihak swasta. Oleh karena itu, beberapa perusahaan dalam mengikuti persaingan bisnis penerbangan yang sangat kompetitif menerapkan sistem dalam penyewaan jasa kebandarudaraan yang tidak hanya menguntungkan bagi perusahaanya tetapi terhadap maskapai penerbangan dan mitra kerja lainnya serta masyarakat. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat judul : “Sistem Penyewaan Jasa Kebandarudaraan Pada P.T Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau Terhadap Mitra Kerja”. Dalam hal ini penulisan lebih difokuskan kepada jasa pelayanan Non Aeronautika.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 05 Feb 2016 03:59 |
Last Modified: | 05 Feb 2016 03:59 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519 |
Actions (login required)
View Item |