Syakbani, Nurul Fadhilah (2026) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana dengan Disabilitas Mental Dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Pidana antara Negara Indonesia dengan Negara Jepang dan Kanada). S2 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan abstrak)
Cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (201kB) |
|
|
Text (bab 1)
Bab I.pdf - Published Version Download (325kB) |
|
|
Text (bab akhir)
Bab akhir.pdf - Published Version Download (180kB) |
|
|
Text (daftar pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (205kB) |
|
|
Text (Tesis Full)
Full tesis.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam sistem hukum pidana, setiap pelaku tindak pidana pada dasarnya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ketentuan ini tidak sepenuhnya berlaku bagi individu dengan disabilitas mental yang tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya. Pasal 44 KUHP memberikan alasan penghapusan pidana bagi pelaku dengan gangguan jiwa, tetapi mengandung kekaburan norma karena tidak memberikan batasan jelas atas istilah “jiwanya cacat dalam pertumbuhan” atau “terganggu karena penyakit.” Kekaburan tersebut memicu perbedaan penafsiran hakim dan ketidakseragaman putusan. Selain itu, ketiadaan lembaga pengawas khusus serta aturan rinci mengenai mekanisme perawatan dan pengawasan pasca perawatan untuk pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi risiko bagi masyarakat. Berbeda dengan Indonesia, Kanada menerapkan mekanisme Not Criminally Responsible on Account of Mental Disorder (NCRMD) yang diawasi oleh Review Board, sedangkan Jepang memiliki Undang-Undang The Mental Treatment and Supervision Act (MTSA) yang mengatur perawatan pelaku dengan gangguan jiwa di rumah sakit jiwa. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dalam hukum pidana Indonesia; dan (2) bagaimanakah perbandingan hukum pidana terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental antara Negara Indonesia dengan Negara Jepang dan Negara Kanada. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian adalah dasar hukum pertanggungjawaban pidana pelaku dengan disabilitas mental di Indonesia terdapat dalam Pasal 44 KUHP serta Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional. Namun, implementasinya terkendala oleh ketiadaan standar penilaian yang seragam dan perbedaan pendekatan antara hukum dan psikiatri. Asas “tiada pidana tanpa kesalahan” menjadi dasar utama dalam menentukan dapat atau tidaknya pelaku dimintai pertanggungjawaban pidana. Kemudian keterangan psikiater yang tidak mengikat kerap menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, Kanada melalui Section 16 Criminal Code dan Jepang melalui Pasal 39 KUHP serta Undang-Undang MTSA telah membangun sistem yang lebih terstruktur dengan fokus pada rehabilitasi dan pengawasan berkelanjutan. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat regulasi dan membentuk sistem pengawasan yang terintegrasi untuk mewujudkan kepastian hukum, melindungi hak pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental, serta menjaga keamanan masyarakat.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Ismansyah, S.H.,M.H.; Dr. Nani Mulyati,S.H.,M.CL |
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana; Disabilitas Mental |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Hukum |
| Depositing User: | S2 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 26 Jan 2026 04:25 |
| Last Modified: | 26 Jan 2026 04:25 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/518271 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]