PELAKSANAAN DISKRESI OLEH KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN AKSI BALAP LIAR DI KOTA PADANG (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Padang)

Rhaudatul Shakila, Pahlevi (2026) PELAKSANAAN DISKRESI OLEH KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN AKSI BALAP LIAR DI KOTA PADANG (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Padang). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (169kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (294kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (338kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Fenomena aksi balap liar di Kota Padang telah menjadi isu yang serius, pelaku balap liar melibatkan banyak anak di bawah umur. Aksi ini menimbulkan masalah ketertiban umum, sehingga memerlukan penindakan Kepolisian Resor Kota Padang. Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian memiliki kewenangan Diskresi yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandanan Surat Izin Mengemudi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, Pertama Bagaimana pengaturan pelaksanaan diskresi oleh kepolisian dalam penanganan aksi balap liar di wilayah hukum Resor Kota Padang, Kedua, Bagaimana bentuk pelaksanaan diskresi oleh kepolisian dalam penanganan aksi balap liar di wilayah hukum Resor Kota Padang. Metode penelitian hukum yang digunakan yaitu metode yuridis empiris artinya penelitian hukum dengan menganalisis implementasi hukum di masyarakat. Berdasarkan hasil penilitian dapat disimpulkan bahwa. Pengaturan Pelaksanaan diskresi dalam penanganan aksi balap liar diatur berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2021. Bentuk diskresi yang dilakukan didasarkan pada keputusan pimpinan dan kesepakatan bersama yang disebut Diskresi Birokrasi, berupa pembinaan terhadap pelaku balap liar di bawah umur dengan membuat surat pernyataan, melengkapi surat kendaraan, dan memanggil orang tua. Bagi pelaku balap liar dewasa menerapkan tindakan diskresi dengan penambahan waktu pengamanan kendaraan, dalam peraturan 2 minggu kini diperpanjang menjadi tiga bulan. Dengan demikian, diharapkan tindakan diskresi oleh Satlantas Polresta Padang dilakukan dengan proporsional dan tranparansi agar memberikan efek jera bagi pelaku dan tercipta lalu lintas yang aman dan tertib. Kata kunci : Diskresi, Diskresi Kepolisian, Balap liar

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM Iwan Kurniawan, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Diskresi, Diskresi Kepolisian, Balap liar
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 23 Jan 2026 07:01
Last Modified: 23 Jan 2026 07:01
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/517890

Actions (login required)

View Item View Item