KEBIJAKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PERATURAN BNN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (STUDI DI BNNP SUMATERA BARAT DAN RSJ. PROF HB SAANIN PADANG)

Adinda, Salsabila (2026) KEBIJAKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PERATURAN BNN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (STUDI DI BNNP SUMATERA BARAT DAN RSJ. PROF HB SAANIN PADANG). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (119kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (314kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (131kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (267kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap kesehatan, sosial, dan keamanan masyarakat. Sebagai upaya pendekatan yang berfokus pada pembinaan, Badan Narkotika Nasional menerbitkan Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan bagi penyalahguna narkotika. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemulihan yang berkesinambungan melalui layanan rehabilitasi medis, sosial, dan pascarehabilitasi yang terintegrasi. Penelitian ini berfokus pada mekanisme pelaksanaan kebijakan rehabilitasi berkelanjutan di BNN Provinsi Sumatera Barat dan RSJ Prof. HB Saanin Padang sebagai institusi penerima wajib lapor, serta mengkaji upaya yang dilakukan kedua lembaga dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, dengan memadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak BNNP Sumatera Barat dan RSJ Prof. HB Saanin Padang, serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi berkelanjutan telah dilaksanakan melalui layanan rawat jalan, rawat inap, dan pascarehabilitasi, serta didukung oleh berbagai inovasi layanan seperti Refreshing, Buku RIHANNA, E- RIHANNA, dan N-CONNECT. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, belum terpenuhinya standar ideal sarana dan prasarana, serta keterbatasan daya tampung layanan rehabilitasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2022 di BNNP Sumatera Barat dan RSJ Prof. HB Saanin Padang telah menunjukkan arah kebijakan yang positif dalam mendukung pemulihan penyalahguna narkotika, namun belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dukungan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana rehabilitasi agar tujuan rehabilitasi berkelanjutan dapat tercapai secara efektif dan berkesinambungan. Kata Kunci: Kebijakan BNN, Rehabilitasi Berkelanjutan, Penyalahguna Narkotika, BNNP Sumatera Barat, RSJ Prof. HB Saanin Padang.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Ismansyah, S.H.,M.H Dr. Lucky Raspati, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Kebijakan BNN, Rehabilitasi Berkelanjutan, Penyalahguna Narkotika, BNNP Sumatera Barat, RSJ Prof. HB Saanin Padang.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 23 Jan 2026 06:37
Last Modified: 23 Jan 2026 06:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/517888

Actions (login required)

View Item View Item