KONSTITUSIONALITAS PENUNDAAN PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (PutusanMahkamahKonstitusiNomor 12-16-19/PUU-IV/2006 danPutusanMahkamahKonstitusiNomor 14/PUU-XI/2013)

FATHIHATUN, NISA (2014) KONSTITUSIONALITAS PENUNDAAN PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (PutusanMahkamahKonstitusiNomor 12-16-19/PUU-IV/2006 danPutusanMahkamahKonstitusiNomor 14/PUU-XI/2013). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201406171016th_gabungan skripsi pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (938kB)

Abstract

Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan pentingnya judicial review dalam suatu negara hukum. Hal itu dilandasi oleh pemikiran bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara yang harus dilaksanakan. Untuk menguji apakah suatu Undang- Undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review. Jika Undang-Undang atau bagian di dalamnya itu dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi diidealkan menjadi lembaga negara yang mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Sebagai pengawal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mutlak atas pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, hal itu juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”. Namun didalam praktiknya, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12-16-19/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, pelaksanaan putusan tidak langsung berlaku pasca putusan diucapkan, melainkan ditunda untuk beberapa tahun ke depan. Disini penulis akan membahas mengenai permasalahan apakah penundaan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan menurut hukum serta bagaimana dampak penundaan pelaksanaan putusan terhadap pemenuhan hak konstitusional pemohon pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pada bab hasil dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa, Penundaan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan dampak terhadap pemenuhan hak konstitusional pemohon adalah tidak terlindunginya hak konstitusional pemohon pada saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dan telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 26 Apr 2016 05:14
Last Modified: 09 Aug 2016 09:53
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/5174

Actions (login required)

View Item View Item