KEDUDUKAN HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI TURUT TERGUGAT DALAM SENGKETA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912

BUNGA, ENJELI ZAMARIS (2025) KEDUDUKAN HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI TURUT TERGUGAT DALAM SENGKETA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912. S1 thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (898kB)
[img] Text (BAB I)
bab 1.pdf - Published Version

Download (592kB)
[img] Text (BAB AKHIR)
bab akhir.pdf - Published Version

Download (230kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (469kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
skripsi full text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kewenangan OJK dalam mengawasi asuransi cukup besar dimulai dari pemberian izin pendirian perusahaan sampai dengan kegiatan perusahaan yang dilaporkan secara berkala oleh perusahaan asuransi. Namun kewenangan pengawasan yang besar tersebut tidak lantas membuat industri asuransi berjalan sempurna. Fenomena gagal bayar klaim asuransi sudah banyak terjadi salah satu kasus gagal klaim yaitu pada Putusan nomor 6/Pdt.g/2023/PN Pdg yang merupakan perkara antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi yang disebabkan oleh pihak asuransi yang tidak membayarkan uang klaim habis kontrak yang diajukan oleh tertanggung, namun pihak OJK yang bukan merupakan pihak yang ikut serta dalam perjanjian asuransi tersebut juga dijadikan sebagai Turut Tergugat dan dijatuhi Putusan untuk mebayar biaya perkara secara tanggung renteng oleh majelis hakim. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pertama bagaimana Kedudukan hukum Otoritas Jasa Keuangan sebagai turut tergugat dalam sengketa nomor 6/Pdt.g/2023/PN Pdg, kedua bagaimana konsekuensi yuridis dari tanggung renteng terhadap Otoritas Jasa Keuangan pada Putusan nomor 6/Pdt.g/2023/PN Pdg. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, serta metode pengumpulan data berupa studi dokumen. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, menurut Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk asuransi. Akan tetapi, OJK tidak menjadi pihak dalam perjanjian asuransi karena perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 KUHPer. Selain itu, berdasarkan Pasal 34 UU OJK tentang OJK, OJK hanya berfungsi sebagai pengawas dan menggunakan APBN, sehingga tidak seharusnya OJK sebagai turut tergugat dimintai pertanggungjawaban membayar biaya perkara karena bukan pihak yang bersengketa secara langsung. kedua, Pembebanan tanggung renteng biaya perkara kepada OJK bertentangan dengan Pasal 181 HIR/Pasal 192 RBg, yang mengatur bahwa hanya pihak yang kalah yang wajib membayar biaya perkara. Ketentuan tersebut menunjukkan hanya pihak yang kalah secara materiil dalam pokok perkara yang dapat dimintai tanggung jawab membayar biaya perkara sedangkan OJK sebagai turut tergugat kedudukannya hanya sebagai pelengkap subjek hukum agar Putusan dapat dieksekusi tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang kalah.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Klaim Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan, Tanggung Renteng
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 20 Jan 2026 08:40
Last Modified: 20 Jan 2026 08:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/517312

Actions (login required)

View Item View Item