Raudhatul, Jannah (2026) PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN ADMINISTRASI NEGARA. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (540kB) |
|
|
Text (Bab I Pendahluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (601kB) |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version Download (421kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (497kB) |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
FULL SKRIPSI.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Penyalahgunaan kewenangan merupakan pembahasan dalam dua ranah hukum, yakni hukum pidana dan hukum administrasi negara. Dalam hukum pidana penyalahgunaan kewenangan diatur sebagai salah satu tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam hukum administrasi, penyalahgunaan kewenangan menjadi perbuatan maladministrasi. Namun, dalam hukum pidana penjelasan secara eksplisit mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara tidak ditemukan baik dalam UU PTPK maupun KUHP tahun 2023. Sehingga penyalahgunaan kewenangan sebagai tindak pidana korupsi tidak mempunyai batasan yang jelas dalam tolak ukur perbuatan melawan hukumnya dan pada praktiknya terjadi determinasi hukum pidana ke hukum administrasi negara. Oleh karena itu perlu kajian lebih lanjut dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah batasan penyalahgunaan kewenangan sebagai unsur tindak pidana korupsi dan hukum administrasi negara, 2. Bagaimanakah pembuktian penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi dan administrasi negara, 3. Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pejabat publik terhadap kebijakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk pemahaman dari konsep yang dibahas, menggunakan beberapa putusan yang diambil dengan metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan batasan antara penyalahgunaan kewenangan sebagai unsur tindak pidana korupsi dan maladministrasi terletak pada kesengajaan atau kelalaian dengan niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi. Dalam hal pembuktian penyalahgunaan kewenangan, terdapat perbedaan dalam tujuan pembuktian, hukum pidana lebih menekankan pembuktian legalitas perbuatan pejabat publik sebagai individu sedangkan dalam hukum administrasi, pembuktian untuk menemukan sah/atau tidak tindak/kebijakan pejabat publik dan sesuai asas AUPB. Pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul tanpa unsur penyalahgunaan kewenangan, dalam hukum administrasi negara, merupakan tanggung jawab Badan Pemerintahan (tanggung jawab jabatan) dan dengan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, dilakukan oleh Pejabat yang bersangkutan (tanggung jawab pribadi). Sementara dalam hukum pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan merupakan tanggung jawab pribadi. Kata Kunci: Penyalahgunaan Kewenangan, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara, Hukum Pidana, Administrasi Negara
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL. Dr. Edita Elda, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Penyalahgunaan kewenangan; tidak pidana korupsi; kerugian keuangan negara; administrasi negara |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 20 Jan 2026 07:03 |
| Last Modified: | 20 Jan 2026 07:03 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/517158 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]