Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pada Kabupaten Padang Pariaman

Putra, Ari Irpendi (2011) Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pada Kabupaten Padang Pariaman. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Ari Irfendi Putra 06940180.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai Negara hukum, maka aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Dalam Negara hukum yang demokratis peran hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kebijakan pemerintah dan memberikan legitimasi terhadap kebijakan publik sangat strategis. Sistem Negara kesatuan menggambarkan bahwa hubungan antar level pemerintahan (pusat dan daerah) berlangsung secara inklusif (inclusif authority model) dimana otoritas pemerintah daerah tetap dibatasi oieh pemerintah pusat melalui suatu sistem kontrol yang berkaitan dengan pemeliharaan kesatuan. Kewenangan membuat Peraturan daerah mempakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi secara luas yang dimiliki oleh suatu daerah. Peraturan perundang-undangan di daerah dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Untuk itu penuiis sangat tertarik untuk melihat prosedur pembentukan Peraturan Daerah pada Kabupaten Padang Pariaman, dengan Pemmusan Masalah sebagai berikut : Bagaimana prosedur pembentukan Peraturan Daerah pada Kabupaten Padang Pariaman, Bagaimana Peranan DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam pembentukan Peraturan Daerah, dan apa kendala yang dihadapi dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Untuk menunjang penulisan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah berbentuk Kualitatif, dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan secara yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil Penelitian Penulis, Rancangan Perda dapat diajukan oleh lembaga legislative (Kepala daerah) dan lembaga eksekutif (DPRD), apabila rancangan perda tersebut diprakarsai oleh Kepala Daerah maka rancangan tersebut di rancang terlebih dahulu oleh Dinas terkait dan di usulkan kepada Kepala daerah. Rancangan tersebut akan didiskusikan dengan DPRD dalam sidang Paripuma dengan agenda pembentukan panitia khusus dan mendengarkan pendapat dari Dewan. Apabila rancangan tersebut di setujui oleh DPRD maka 30 hari setelah Perda tersebut ditandatangani oieh Kepala Daerah akan berlaku dan diberitakan lewat lembaran daerah. Fungsi DPRD adalah sebagai pemrakarsa dari pada Rancangan Perda tersebut dan membahas, menguji dan memutus kelayakan sebuah Rancangan Perda tersebut. Kendala pada Perda di Kabupaten Padang Pariaman adalah pada teknis perancangannya, hal ini seharusnya sesuai dengan Undang - Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kendala tersebut mencakup judul, pembukaan yang berisikan konsideran, dasar hukum dan batang tubuh.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Arfiani, S.H, M.H ; Delfina Gusman, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Zahra Oktaviani PKL UIN IB 2026
Date Deposited: 07 Jan 2026 03:08
Last Modified: 07 Jan 2026 03:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/516400

Actions (login required)

View Item View Item