Pelaksanaan Pengikatan Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Batam

Neldi, Neldi (2014) Pelaksanaan Pengikatan Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Batam. S2 thesis, Fakultas Hukum.

[img] Text
OK S2 PascaSarjana Kenotariatan Hukum 2014 Neldi 1120115028.pdf

Download (2MB)

Abstract

Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah untuk pelunasan suatu utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Hak Tanggungan diatur dalam UU No 4 Tahun 1996, tanggal 19 April 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang disingkat dengan UUHT (Undang-undang Hak Tanggungan). UUHT berusaha memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pihak dalam memanfaatkan tanah dan bangunan sebagai objek hak tanggungan. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Pelaksanaan Pengikatan Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Batam, 2. Bagaimana akibat hukum atas keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Penyelesaiannya pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Batam, 3. Apa faktor penyebab atas keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Batam. Metode Penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Sumber data penelitian diperoleh dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Batam, Notaris dan PPAT yang menjadi rekanan pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Batam. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan pengikatan kredit dengan jaminan hak tanggungan diawali dengan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit (Perjanjian Pokok) yang diikuti dengan penandatangan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), APHT tersebut didaftarkan pada Badan Pertanahan sehingga lahirnya Hak Tanggungan. Akibat hukum atas keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan pada Badan Pertanahan, APHT yang didaftarkan tersebut tidak batal demi hukum akan tetapi masih tetap diproses oleh Badan pertanahan sampai sertipikat hak tanggungan diterbitkan. Kesimpulan hasil penelitian adalah keterlambatan pendaftaran tidak mengakibatkan APHT tersebut batal demi hukum dan Sertipikat Hak Tanggungan tetap diterbitkan dan tetap mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Saran-sarannya adalah harus ada kerja sama yang baik antara Kreditur, Debitur, Notaris dan PPAT serta Pihak Badan Pertanahan agar pelaksanaan Pendaftaran APHT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr. Dahlil Marjon, SH., MH ; Yoserwan, SH., MH., LLM.
Uncontrolled Keywords: Pengikatan Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: Dea Olivia
Date Deposited: 10 Dec 2025 04:12
Last Modified: 10 Dec 2025 04:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/515906

Actions (login required)

View Item View Item