Khamisli, Kamil (2025) PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA PPAT DI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI. S2 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover Abstrak)
Cover dan Abstrak(7).pdf - Published Version Download (317kB) |
|
|
Text (Bab I)
bab I(7).pdf - Published Version Download (323kB) |
|
|
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV(2).pdf - Published Version Download (220kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA(14).pdf - Published Version Download (214kB) |
|
|
Text (Tesis Full)
FULL TESIS(1).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak milik atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun hanya dapat didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam prakteknya saat ini ada sebuah kabupaten yang hanya memiliki 1 (satu) PPAT dalam Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan daerah kabupaten yang terletak di provinsi Sumatera Barat. Melihat kondisi wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini dengan adanya 1 (satu) PPAT, penulis tertarik untuk melihat bagaimana pelaksanaan dan tantangan yang dimiliki oleh PPAT di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi dasar Penulis melakukan penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1)Bagaimana Kedudukan PPAT di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menjalankan tugasnya? (2)Bagaimana proses pelaksanaan akta PPAT di Kabupaten Kepulauan Mentawai? (3) Bagaimana proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh PPAT di Kabupaten Kepulauan Mentawai?. Tipe penelitian yang penulis gunakan yaitu Yuridis Empiris, dengan lokasi penelitian Hasil dari penelitian menyebutkan PPAT di Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki kedudukan sebagai membuat akta autentik untuk transaksi tanah (jual beli, hibah, tukar-menukar) yang sah secara hukum. Kedudukan PPAT juga memastikan transaksi tanah adat (ulayat) tidak bertentangan dengan hukum nasional. Selain itu PPAT juga mempunyai kedudukan untuk melaporkan akta ke Kantor BPN Kabupaten Kepualauan mentawai untuk didaftarkan dalam sistem sertifikat elektronik. Proses pembuatan akta PPAT di Kepulauan Mentawai meliputi: (1) Persiapan dokumen (KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, dan persetujuan kepala adat untuk tanah ulayat); (2) Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan oleh PPAT/BPN dengan melibatkan perangkat desa; (3) Pembuatan konsep akta dan penjelasan isinya kepada para pihak; (4) Penandatanganan akta di hadapan PPAT, biasanya di Tuapejat atau melalui kunjungan khusus untuk wilayah terpencil; (5) Pelaporan ke BPN dalam 7 hari kerja untuk penerbitan sertifikat baru. Proses pendaftaran tanah di Kabupaten Kepulauan Mentawai dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengintegrasikan hukum negara dan hukum adat, memulai dari penerimaan permohonan dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah, termasuk bukti kepemilikan adat yang sering digunakan oleh masyarakat setempat. Proses ini mencakup pemeriksaan fisik dan penetapan batas tanah yang mengakui tanda batas tradisional masyarakat, diadakan secara partisipatif untuk memastikan penerimaan sosial. Jika terjadi sengketa, BPN mengintegrasikan prosedur formal dan penyelesaian adat melalui Forum Koordinasi Tanah Adat, yang berperan penting dalam memverifikasi klaim dan mengedukasi masyarakat tentang hukum agraria. Kata Kunci : Kedudukan PPAT, Pelaksanaan Akta, Pendaftaran Sertifikat
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof.Dr.Kurnia Warman,SH,M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Kedudukan PPAT, Pelaksanaan Akta, Pendaftaran Sertifikat |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan |
| Depositing User: | S2 Kenotariatan Kenotariatan |
| Date Deposited: | 06 Nov 2025 07:51 |
| Last Modified: | 06 Nov 2025 07:51 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/515146 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]