Silviah, Fivtra Dinda (2025) Analisis Yuridis terhadap Dasar Kurator dalam Menuntut Penyerahan Aset Pihak Ketiga yang Terikat Hak Tanggungan (Studi Putusan No.13/Pdt.Sus-GLL/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung No.1240K/Pdt.Sus-Pailit/2023). S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (202kB) |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (475kB) |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version Download (143kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (267kB) |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Setiap perusahaan akan membutuhkan dana untuk keberlangsungan usaha salah satunya dengan melakukan pinjaman kredit. Dalam praktiknya kerap dijamin dengan aset milik pihak ketiga yang kemudian dibebani hak tanggungan. Permasalahan timbul ketika debitor wanprestasi dan dipailitkan. Seperti pada kasus PT Sawah Besar Farma yang wanprestasi terhadap PT Bank ICBC Indonesia dengan jaminan milik pihak ketiga. Walaupun kreditor separatis telah memulai eksekusi, namun objek jaminan belum terjual hingga debitor dinyatakan pailit, sehingga kurator menuntut agar jaminan tersebut dimasukkan ke dalam boedel pailit. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:(1)Dasar bagi kurator untuk menuntut penyerahan aset pihak ketiga yang terikat hak tanggungan kepada kreditor separatis dalam UUK-PKPU dan (2)Pertimbangan hakim dalam Putusan No.13/Pdt.Sus-GLL/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung No.1240K/Pdt.Sus-Pailit/2023.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dasar hukum bagi kurator untuk menuntut penyerahan aset pihak ketiga yang terikat hak tanggungan kepada kreditor separatis terdapat pada Pasal 59 UUK-PKPU yang menyatakan kreditor separatis harus melaksanakan haknya dalam jangka waktu 2 bulan, jika dalam jangka waktu tersebut kreditor separatis tidak melaksanakan haknya maka kurator harus menuntut penyerahan jaminan tersebut. Namun dalam praktiknya terdapat perbedaan penafsiran terhadap frasa “melaksanakan haknya”, yang mana seharusnya diartikan sebagai “memulai proses eksekusi” bukan untuk menyelesaikan seluruh proses hingga jaminan terjual. Kedua, Pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yaitu kreditor separatis dianggap tidak melaksanakan haknya karena objek jaminan belum terjual, sehingga kurator merasa berwenang menuntut penyerahan aset pihak ketiga. Sebaliknya, Pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan sebelumnya dengan menegaskan bahwa aset tersebut atas nama pihak ketiga dan belum pernah dialihkan sehingga tidak termasuk ke dalam boedel pailit. Putusan MA ini memperkuat pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik pihak ketiga dalam proses kepailitan.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum ; Shafira Hijriya, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Kurator; Aset Pihak Ketiga; Hak Tanggungan; Kreditor Separatis Kepailitan. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 04 Nov 2025 04:03 |
| Last Modified: | 04 Nov 2025 04:03 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/514092 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric