Urgensi Ratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime Oleh Indonesia Untuk Melindungi Anak Dari Cybercrime Di Media Sosial

Muhammad, Genta (2025) Urgensi Ratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime Oleh Indonesia Untuk Melindungi Anak Dari Cybercrime Di Media Sosial. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (633kB)
[img] Text (BAB Akhir)
BAB Akhir.pdf - Published Version

Download (235kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (226kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Cybercrime adalah aktivitas kriminal yang melibatkan komputer, jaringan, atau internet. Tingkat cybercrime di media sosial terhadap anak semakin banyak di dunia internasional, tak terkecuali Indonesia. United Nation melalui RES/79/243 Tahun 2024 membentuk United Nations Convention against Cybercrime (UNCC) hadir sebagai pengaturan Hukum Internasional yang mengatur terkait tindak pidana cybercrime termasuk yang menyasar anak-anak sebagai kelompok paling rentan dalam ruang digital. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah; (1)Bagaimana pengaturan cybercrime anak ditinjau dari hukum internasional dan hukum nasional Indonesia? (2)Bagaimana urgensi ratifikasi United Nations Convention against Cybercrime oleh Indonesia untuk melindungi anak dari cybercrime di media sosial? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji dan menganalisis melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini memuat bahwa pengaturan cybercrime terhadap anak pada tingkat internasional telah memadai diatur dalam Convention on the Rights of the Child (1989), Optional Protocol (2000), General Comment No. 25 (2021), dan United Nations Convention Against Cybercrime (UNCC) 2025, peraturan ini menetapkan kewajiban negara untuk melindungi hak anak termasuk di lingkungan digital melalui mekanisme pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama lintas batas. Di Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik, namun belum mengatur secara menyeluruh aspek pembuktian elektronik, pertanggungjawaban korporasi digital, dan mekanisme kerja sama internasional sebagaimana diatur dalam UNCC. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa ratifikasi United Nations Convention against Cybercrime (UNCC) 2025 harus dilakukan bagi Indonesia sebagai anggota PBB dan UNODC untuk memperkuat perlindungan anak dari cybercrime di media sosial karena dalam Pasal 14,15 dan 16 UNCC telah mengatur jenis kejahatan cybercrime anak, analisis dengan Public Interest Theory, ratifikasi ini mencerminkan tanggung jawab negara untuk mencegah kerugian publik (prevent detriment), menjamin keamanan digital (ensure safe and order), serta meningkatkan kesejahteraan anak di ruang maya (promote public welfare) dapat terwujud dengan Ratifikasi. Ratifikasi UNCC menjadi wujud harmonisasi hukum nasional dengan standar global sekaligus manifestasi moral dan sosial Indonesia dalam melindungi kepentingan publik, khususnya keselamatan anak di media sosial.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Syofirman Syofyan, Dr., S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Cybercrime; Anak; United Nations Convention Against Cybercrime; Media Sosial; Hukum Internasional Dan Nasional Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 19 Jan 2026 08:16
Last Modified: 19 Jan 2026 08:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/513094

Actions (login required)

View Item View Item