Pertanggungjawaban Pindana Terhadap Influencer Yang Mempromosikan Situs Judi Online saat Live Streaming di Media Sosial

Ibnu Abdul Khalid, Khalid (2025) Pertanggungjawaban Pindana Terhadap Influencer Yang Mempromosikan Situs Judi Online saat Live Streaming di Media Sosial. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Bab 1)
BAB I.pdf

Download (945kB)
[img] Text (Bab 4)
BAB 4.pdf

Download (647kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (709kB)
[img] Text (Full Tesis)
full tesis (watermark) + halaman pengesahan.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di Indonesia telah menciptakan lanskap digital yang dinamis dan kompleks. Di balik manfaatnya, muncul berbagai pelanggaran hukum, termasuk promosi judi online yang dilakukan oleh influencer melalui fitur live streaming di media sosial. Praktik donasi dengan jumlah fantastis yang dilakukan situs judi online kepada para influencer adalah modus baru dari para situs judi online untuk mempromosikan situsnya. Dari kasus yang terjadi respon influencer yang memuji- muji situs tersebut mengingdikasikan adanya keterlibatan influencer dalam promosi terselubung situs judi online tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap influencer yang melakukan promosi situs judi online saat live streaming di media sosial? (2) bagaimana penegakan hukum terhadap influencer yang melakukan promosi situs judi online saat live streaming di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap influencer yang terlibat dalam praktik tersebut serta menelaah efektivitas penegakan hukum dalam menghadapinya. Metode yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur actus reus dan mens rea, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 303 bis. Penegakan hukum dilakukan melalui edukasi digital dan pengawasan platform, serta penindakan represif berbasis bukti hukum yang kuat. Diperlukan rekonstruksi nilai sosial dan penguatan sistem hukum agar supremasi hukum dapat ditegakkan secara efektif di era digital. Namun, dalam penegakannya masih menemui kendala signifikan yang mencakup aspek substansi hukum, profesionalisme aparat, keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi hukum masyarakat, dan budaya digital yang permisif terhadap pelanggaran. Diharapkan kepada influencer agar meningkatkan kesadaran untuk tidak terlibat apapun dalam perjudian, karena hal itu dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku, selain itu agar lebih menyaring konten-konten yang baik dan informasi- informasi yang layak ditampilkan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Influencer, Promosi, Situs Judi Online, Live streaming, Media Sosial.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: S2 Hukum Hukum
Date Deposited: 27 Oct 2025 01:21
Last Modified: 27 Oct 2025 01:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/513058

Actions (login required)

View Item View Item