Tanggung Jawab Direksi Sebagai Pemberi Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Terhadap Utang Perseroan Terbatas (Studi pada Perjanjian Kredit Antara PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Payakumbuh dan PT. BPR Syariah Carana Kiat Andalas Kabupaten Agam)

Rahmi, Nadya (2014) Tanggung Jawab Direksi Sebagai Pemberi Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Terhadap Utang Perseroan Terbatas (Studi pada Perjanjian Kredit Antara PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Payakumbuh dan PT. BPR Syariah Carana Kiat Andalas Kabupaten Agam). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
S2 Kenotariatan 2014 Nadya Rahmi 1120115009 Ok-.pdf

Download (30MB)

Abstract

Jaminan perorangan merupakan jaminan tambahan yang sering disyaratkar dalam pemberian kredit. Penjamin bertindak sebagai pihak ketiga yang menjamin pemenuhan kewajiban debitur tehadap kreditur dalam hal terjadi wanprestasi Berkembang pemikiran bahwa jaminan perorangan oleh direksi hanya sebagai formalitas. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini membahas tanggung jawab direksi sebagai pemberi jaminan perorangan terhadap utang perseroan terbatas dengan melakukan penelitian mengenai perjanjian kredit antara PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Payakumbuh dan PT. BPR Syariah Carana Kiat Andalas Kabupaten Agam. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu dengan metode pendekatan socio legal research dan metode pengumpulan data primer dan sekunder. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui latar belakang bank mengharuskan adanya jaminan perorangan oleh direksi dalam pemberian kredit atau pembiayaan terhadap perseroan serta untuk mengetahui tanggung jawab direksi sebagai pemberi jaminan perorangan terhadap hutang perseroan apabila terjadi kredit macet. Bank Syariah Mandiri menetapkan persyaratan adanya jaminan perorangan oleh direksi dengan pertimbangan tanpa jaminan tersebut bank tidak memiliki hak tagih terhadap direksi sementara direksi merupakan organ yang identik dengan otak dan tangan perseroan yang nantinya mengelola dana bank. Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut menambah keyakinan bank bahwa perseroan layak memperoleh kredit dan dana yang diberikan lebih terjamin pengembaliannya. Direksi penjamin dianggap akan lebih berhati-hati dan bertanggungjawab memanfaatkan dana bank karena dalam hal terjadi wanprestasi direksi juga bertanggungjawab memenuhi kewajiban perseroan. Direksi wajib memenuhi prestasi dalam hal bank memanfaatkan haknya untuk menagih sesuai dengan ketentuan Pasal 1820 sampai dengan 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun tidak banyak dimanfaatkan dalam pengembalian dana bank namun bank tetap memiliki hak tagih pada penjamin sesuai dengan perjanjian penjaminan, bahkan dapat berakibat penjamin dinyatakan pailit. Sehingga penting adanya pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum pemberian jaminan perorangan sebelum bertindak menjadi penjamin utang debitur. Penting adanya syarat bahwa pemberi jaminan perorangan tidak boleh menjadi penjamin debitur lain dan menjadi debitur dari kreditur lain karena jaminan perorangan tidak memberikan hak preferen pada kreditur.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof. Dr. H. Elwi Danil, S.H., M.H; Neneng Oktarina, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 22 Oct 2025 01:30
Last Modified: 22 Oct 2025 01:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/512885

Actions (login required)

View Item View Item