Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris Dalam Pencegahan Pencucian Uang (Money Laundering) Di Kabupaten Dharmasraya

Iqbal, Muhammad Iqbal (2025) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris Dalam Pencegahan Pencucian Uang (Money Laundering) Di Kabupaten Dharmasraya. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (392kB)
[img] Text (Bab 1 (Pendahuluan))
BAB 1 (Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (486kB)
[img] Text (Bab akhir (Penutup))
Bab akhir (Penutup).pdf - Published Version

Download (282kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (291kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Notaris menjadi salah satu pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pasal 18 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menerangkan bahwa pihak pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Kewajiban tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Hal ini tentu menjadi tugas tambahan dan tantangan baru bagi Notaris di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Dharmasraya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh Notaris dalam pencegahan pencucian uang (money laundering) di Kabupaten Dharmasraya? 2. Bagaimana Permasalahan dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh Notaris, Serta Bentuk Koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap penerapan prinsip mengenali pengguna jasa di Kabupaten Dharmasraya? Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu Yuridis Empiris, dengan Lokasi penelitian di Kabupaten Dharmasraya. Hasil dari penelitian bahwa Notaris di Kabupaten Dharmasraya sudah menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa namun belum ada yang sampai pada tahap pelaporan. PMPJ dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.UM. 01.01.-1232 yang berisi panduan bagi Notaris dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali pengguna jasa terdiri dari 3 tahapan utama yakni identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Permasalahan dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa berasal dari pengguna jasa yang datang, serta bentuk koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah terhadap penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris pada umumnya dilakukan dengan berbagai aktivitas seperti audit kepatuhan, pengawasan, serta pelatihan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kantor wilayah Kementerian hukum bersama dengan Majelis Pengawas Daerah. Terkait audit kepatuhan sudah pernah terjadi bagi Notaris di Kabupaten Dharmasraya serta pengawasan terhadap prinsip mengenali pengguna jasa oleh Majelis Pengawas Daerah dengan memeriksa pelaksanaan prinsip tersebut selama ini belum dilakukan. Hal ini dinilai karena pembukuan penerapan prinsip tersebut belum menjadi objek pemeriksaan wajib oleh Majelis Pengawas Daerah. Pada Kabupaten Dharmasraya hingga saat ini belum pernah terjadi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Notaris.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn; Dr. Delfiyanti, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Penerapan; Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; Notaris; Pencucian Uang dan Kabupaten Dharmasraya.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: S2 Kenotariatan Kenotariatan
Date Deposited: 21 Oct 2025 06:50
Last Modified: 21 Oct 2025 06:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/512763

Actions (login required)

View Item View Item