Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Adat di Kanagarian Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar-Sumatera Barat

Wati, Rita (2014) Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Adat di Kanagarian Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar-Sumatera Barat. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
S2 Kenotariatan 2014 Rita Wati 1120120005 Ok-.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (17MB)

Abstract

Tanah dalam masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan harta kekayaan yang selalu dipertahankan, karena wibawa kaum akan sangat ditentukan, oleh luasnya tanah yang dimiliki, begitu halnya dalam menentukan asli atau tidaknya seseorang (suatu kaum) berasal dari suatu daerah. Oleh sebab itu soal tanah tidak dapat diabaikan begitu saja, tingginya nilai seseorang bersangkut paut dengan tanah. Maka sebab itu tanah di Minangkabau tidak boleh dipindahtangankan baik dalam bentuk menggadaikannya, apalagi menjualnya. Menurut Hukum Adat Minangkabau memindahtangankan tanah itu baru boleh dilaksanakan apabila ada keadaan yang mendesak, yaitu dalam hal membahayakan atau akan mendatangkan aib bagi keluarga matrılinialnya Dalam penulisan ini yang diteliti adalah apa penyebab terjadinya sengketa gadai tanah adat yang ada di Kanagarian Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa gadai tanah adat di Kanagarian Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat dan pihak mana sajakah yang berperan dalam proses penyelesaian sengketa gadai tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Adat Di Kanagarian Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat dalam praktek. Penelitian dilaksanakan dengan studi dokumen dan wawancara sampel Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya Sengketa Gadai Tanah Adat Di Kanagarian Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat adalah Disebabkan oleh tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan adat dalam hal menggadaikan tanah ulayat dan pemindahtanganan gadai dilaksanakan tanpa seizin mamak kepala waris, datuak atau penghulu kaum pemilik lahan yang digadaikan. Proses penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Adat Di Kanagarian Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat dilakukan secara adat yaitu bajanjang natak batanggo turun walaupun proses penggadaian tidak dilaksanakan secara adat Minangkabau, dimulai dari negosiasi antara pihak yang bersengketa yaitu pemberi gadai dan penerima gadai, sampai dengan mediasi yang melibatkan beberapa penghulu baik dari suku penerima gadai maupun pemberi gadai dan datuk dari suku lain sehingga tercapainya suatu kesepakatan bersama dan gadai yang telah berlangsung lama ditebus dengan nilai Rp.40.000.000,-(empatpuluh juta rupiah) Dengan berlaku Hukum Nasional (Pasal 7 UU. No. 56/Prp/1960) akan tetapi Hukum Nasional ini disingkirkan oleh Hukum Adatnya sendiri. Di Minangkabau gadai itu dilakukan atas nama keluarga, dilakukan antara satu pemilik dan fungsinya untuk melakukan tolong-menolong sehingga tidak ada, unsur pemerasan harga gadai hampir menyama/bahkan menyamai harga jual tanah dan sipemberi gadai adalah pihak yang kaya atas tanah sedangkan pemegang gadai adalah pihak yang lemah atas tanah, disamping itu ketentuan adat, gadai itu harus ditebus. Untuk masa selanjutnya sebaiknya gadai di Minangkabau itu harus dilaksanakan menurut hukum adatnya yang berlaku sehingga tidak menimbulkan sengketa bagi generasi kaum adat selanjutnya atau sebaiknya gadai khusus untuk tanah pusaka tinggi dilarang saja, karena tujuan gadai itu lebih berbau konsumtif yakni untuk menutupi apa yang dianggap memalukan.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof. Dr. Yaswirman, MA, bACHTIAR Abna, SH, SU.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 12 Sep 2025 09:15
Last Modified: 12 Sep 2025 09:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/511676

Actions (login required)

View Item View Item