Amysha, Lailaturrahmi (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL (Studi Hukum Mengenai Serangan Terhadap Tenaga Medis dan Fasilitas Kesehatan di Kiwirok Papua 2021). S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (72kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (216kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (53kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (201kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Perlindungan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata merupakan salah satu isu utama dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam konflik bersenjata non-internasional aktor bersenjata non-negara sering kali tidak tunduk atau tidak sepenuhnya mematuhi aturan hukum internasional yang berlaku. Hal ini menimbulkan problematika hukum, khususnya terkait implementasi perlindungan terhadap objek-objek medis yang seharusnya bersifat netral. Salah satu peristiwa yang mencerminkan lemahnya implementasi perlindungan tersebut adalah serangan terhadap Puskesmas di Distrik Kiwirok, Papua, pada 13 September 2021, yang mengakibatkan kerusakan fasilitas kesehatan dan kekerasan terhadap tenaga medis. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: bagaimana aturan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata non-internasional menurut hukum humaniter internasional; dan bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam serangan bersenjata di Puskesmas Kiwirok Papua. Data dikumpulkan melalui metode yuridis normatif. Yaitu, pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, menggunakan data sekunder dari konvensi jenewa pasal 3 bersama, protokol tambahan ii, hukum nasional dan laporan kejadian. Penelitian ini menemukan bahwa: HHI telah mengatur secara tegas perlindungan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan, khususnya dalam Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II Tahun 1977, dan Protokol Tambahan III Tahun 2005. Aturan tersebut mengharuskan semua pihak dalam konflik untuk menghormati dan melindungi fasilitas kesehatan , melarang serangan terhadap tenaga medis. Namun, seperti yang terjadi di Kiwirok, aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik. Negara belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan di lapangan, dan aktor bersenjata non-negara tidak mematuhi prinsip pembedaan dan perlindungan non-kombatan sebagaimana diatur dalam HHI. Dalam sistem hukum nasional Indonesia, pelaku serangan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata hanya dapat diproses menggunakan KUHP sebagai tindak pidana umum, karena belum ada ketentuan hukum nasional yang mengakui serangan tersebut sebagai kejahatan perang atau pelanggaran hukum humaniter internasional.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Mardenis, S.H., M.Si Dr. Syofirman Syofyan, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Tenaga medis, Fasilitas Kesehatan, Konflik bersenjata non internasional, Hukum Humaniter Internasional |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 04 Sep 2025 06:47 |
Last Modified: | 04 Sep 2025 06:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/511146 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |