Wahyu Ariza, Putra (2025) POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2029. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (117kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (239kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (50kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (147kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Demokrasi sangat familiar dimata masyarakat dengan artian sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat. Praktik pemilihan umum di Indonesia sebelumnya memisahkan antara pemilihan legislatif yang kemudian diikuti pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa setelah Tahun 2020 pelaksanaan Pilkada dilakukan serentak secara nasional dilaksanakan pada Tahun 2024. Amanat UU itu bahwa pada Tahun 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Jika dirunut pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, setidaknya dapat ditemui tiga hal sebagai pertimbangan pokoknya. Pertama mengenai kaitan antara sistem pemilu dan sistem pemerintahan presidensial, kedua berkaitan dengan original intent pembentukan UUD 1945, dan ketiga efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pemilu serta hak memilih warga negara secara cerdas. Kerumitan dan kompleksitas teknis pemilu juga menjadi persoalan. Dalam hal ini peran serta masyarakat dan organ-organ pemerintahan di Indonesia sangat penting untuk mencapai kebermanfaatan bersama serta dampak positif bagi setiap individu melalui pemilu serentak di Indonesia. Penelitian ini mengangkat 2 rumusan masalah, yaitu Bagaimanakah pengaturan mengenai Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Indonesia dan Bagaimana peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif. Dari penelitian ini didapati hasil bahwa Pengaturan mengenai Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Indonesia diatur secara luas dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 menjadi asal muasal pelaksanaan pemilihan umum serentak di Indonesia, Putusan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Adapun terkait tahapan dan rincian jadwal dari penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 terlampir di dalam Lampiran Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peluang Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/WaliKota memberikan kesempatan untuk penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan maksimal karena beban kerja yang tidak terlalu berat dengan tetap mengadopsi model pemilu serentak. Terkait tantangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak, Ada lima permasalahan dan tantangan yang harus dihadapi dalam sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lima isu tersebut meliputi Presidential Threshold, Parliamentary Threshold atau electoral threshold, Sistem Pemilu, daerah pemilihan magnitude, dan metode konversi suara. Kata Kunci: Politik Hukum, Pemilu, Pemilu Serentak
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Yunita Syofyan, S.H., M.H Alsyam, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Politik Hukum, Pemilu, Pemilu Serentak |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 04 Sep 2025 07:09 |
Last Modified: | 04 Sep 2025 07:09 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/510903 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |