Suhendra, Edi (2025) AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) YANG DIBUAT KETIKA PEMILIKNYA MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Nomor: 224K/PDT/2020). S2 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK(7).pdf - Published Version Download (140kB) |
![]() |
Text (Bab I)
BAB I(6).pdf - Published Version Download (409kB) |
![]() |
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version Download (106kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA(12).pdf - Published Version Download (269kB) |
![]() |
Text (Tesis Full)
FULL TESIS(4).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini membahas akibat hukum pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas harta bersama (gono-gini) yang diperoleh dalam perkawinan pertama dan dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit pada saat telah berlangsungnya perkawinan kedua. Permasalahan menjadi kompleks ketika diketahui bahwa pemilik objek jaminan telah meninggal dunia, sedangkan harta bersama tersebut belum dibagi secara sah antara mantan pasangan. Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 224K/PDT/2020 sebagai studi kasus untuk menganalisis status hukum objek jaminan, tanggung jawab para pihak yang terlibat, serta keabsahan APHT dan perjanjian kredit yang dibuat atas harta tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis difokuskan pada ketentuan hukum keluarga dan hukum perdata, khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pembagian harta bersama pasca perceraian, Pasal 119 dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang harta bersama dan syarat sah perjanjian, serta Pasal 1365 KUHPer mengenai perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan APHT atas harta bersama tanpa pembagian yang sah dan tanpa persetujuan mantan pasangan merupakan tindakan yang melanggar asas kepemilikan bersama dan keadilan hukum. Debitur bertanggung jawab karena bertindak tanpa itikad baik, dan kreditur dinilai lalai karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara menyeluruh. Putusan Mahkamah Agung Nomor 224K/PDT/2020 menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak mantan pasangan dan validitas hukum dari objek jaminan yang digunakan dalam perjanjian kredit. KATA KUNCI: APHT, Hak Tanggungan, Meninggal, Perkawinan
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Dr.Ysniwati,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | KATA KUNCI: APHT, Hak Tanggungan, Meninggal, Perkawinan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 03 Sep 2025 03:44 |
Last Modified: | 03 Sep 2025 03:44 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/510601 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |