M., Alfin Rahmat (2025) “PENGATURAN PRAKTIK PROFIT SHIFTING OLEH PERUSAHAAN DIGITAL TRANSNASIONAL DI INDONESIA: SUATU KAJIAN KOMPARASI”. S1 thesis, Universitas Andalas padang.
![]() |
Text (Cover dan abstrak)
cover & abstrak.pdf - Published Version Download (1MB) |
![]() |
Text (Bab 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (544kB) |
![]() |
Text (Bab akhir)
BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (222kB) |
![]() |
Text (Daftar pustaka)
DAPUS.pdf - Published Version Download (490kB) |
![]() |
Text (Skripsi full text)
Skripsi M. Alfin Rahmat Ini Terakhir Kompre (3).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Berkembangnya bisnis global mendorong negara-negara adaptif dalam perkembangan hukum yang ada. Perusahaan Transnasional selalu memiliki celah dalam meringankan beban perusahaannya, terutama dalam mengurangi beban pajak perusahaan. Perusahaan Transnasional sering kali melakukan profit shifting untuk meringankan beban perusahaannya, hal ini berdampak kepada basis pemajakan negara. Dengan begitu, rumusan masalah (1) bagaimana pengaturan perusahaan digital transnasional di Indonesia (2) bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi praktik profit shifiting di Indonesia (3) bagaimana perbedaan uapaya pemerintah dalam mengatasi profit shifting di Indonesia dengan Malaysia dan India. Metodologi penelitian ini normatif empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang masih berkaitan serta dengan studi komparatif, data dikumpulkan melalui penelitian dilakukan pada Direktorat Jendral Pajak. Pengaturan pajak perusahan digital transnasional di Indonesia diatur dalam Pasal 6 ayat (6)Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022. Upaya pemerintah Indonesia mengurangi praktik profit shifting melalui Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2024 tentang pengesahan konvensi multilateral atas tindakan-tindakan pencgahan BEPS di Indonesia. Perbandingan Indonesia, Malaysia, dan India memiliki pendekatan yang berbeda dalam mencegah praktik Profit shiftig. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 yaitu melalui sistem CbCR (Country by Country Reporting) untuk mengatasi praktik profit shifting di Indonesia dengan kerja sama berbagai negara dan diterapkannya pajak minimum global yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tahun 2024. Malaysia, dan India mencegah praktik profit shifting yaitu dengan menerapkan pajak digital sebagai salah satu unsur untuk mencegah perilaku tersebut agar basis pajaknya.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci :Profit Shifting, Significant Economic Presence, Pajak Digital, BEPS |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 03 Sep 2025 01:48 |
Last Modified: | 03 Sep 2025 01:48 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/510194 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |