KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BARANG BUKTI MENJADI ALAT BUKTI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Kajian Pasal 24 Ayat 1 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Megantara, Achmad (2025) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP BARANG BUKTI MENJADI ALAT BUKTI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Kajian Pasal 24 Ayat 1 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
Abstrak dan Cover Jordi.pdf - Published Version

Download (410kB)
[img] Text (Bab I)
BAB 1 Jordi.pdf - Published Version

Download (631kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
Bab Akhir(1).pdf - Published Version

Download (194kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Jordi.pdf - Published Version

Download (211kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS_JORDY_UNTUK TURNITIN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dan tantangan dalam pembuktiannya, UU TPKS membawa perubahan signifikan, terutama terkait Pasal 24 Ayat (1) huruf c yang memungkinkan barang bukti menjadi alat bukti. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, mengingat perbedaan mendasar antara barang bukti dan alat bukti dalam KUHAP. rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimanakah kedudukan barang bukti dan alat bukti dalam proses peradilan pidana di Indonesia? 2) Bagaimanakah kepastian hukum terhadap barang bukti menjadi alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual? 3) Bagaimanakah implementasi Pasal 24 Ayat (1) huruf c dalam putusan peradilan pidana kekerasan seksual?. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui, menjelaskan, menganalisis kedudukan barang bukti dan alat bukti dalam proses peradilan pidana di Indonesia, 2) mengetahui, menjelaskan, menganalisis kepastian hukum terkait barang bukti menjadi alat bukti dalam UU TPKS, dan 3) mengetahui, menjelaskan, menganalisis implementasi Pasal 24 Ayat 1) huruf c dalam putusan peradilan pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data empiris, Hasil dari penelitian ini : 1) KUHAP membedakan antara alat bukti dan barang bukti. Alat bukti, seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sementara barang bukti adalah objek terkait tindak pidana yang mendukung alat bukti untuk memperkuat keyakinan hakim. Barang bukti tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dikaitkan dengan alat bukti lain. 2) Kepastian hukum mengenai barang bukti sebagai alat bukti dengan pemerintah telah mengakui barang bukti sebagai alat bukti sah untuk mempermudah penyelidikan dan memastikan bukti permulaan yang cukup. 3) Implementasi Pasal 24 Ayat (1) Huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan fleksibilitas dalam penggunaan barang bukti sebagai alat bukti dalam peradilan pidana. Pasal ini tidak mewajibkan hakim untuk selalu menggunakan barang bukti, namun memberikan dasar hukum untuk memperkenankannya jika memenuhi syarat admisibilitas dan relevansi. Barang bukti, seperti pakaian dan senjata tajam, dapat digunakan untuk mendukung pembuktian selama diperoleh dengan prosedur sah dan relevan dengan tindak pidana yang didakwakan. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Alat Bukti, UU TPKS, Sistem Pembuktian.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr.Ismansyah,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Alat Bukti, UU TPKS, Sistem Pembuktian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 03 Sep 2025 02:33
Last Modified: 03 Sep 2025 02:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/510027

Actions (login required)

View Item View Item