Dira, Salsabela (2025) PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA PADA PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 74/PDTSUS-PKPU/2021/PN NIAGA SBY. S1 thesis, Universitas Andalas padang.
![]() |
Text (Cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (304kB) |
![]() |
Text (Bab 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (273kB) |
![]() |
Text (Bab akhir)
BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (28kB) |
![]() |
Text (Daftar pustaka)
DAPUS.pdf - Published Version Download (147kB) |
![]() |
Text (Skripsi full text)
SKRIPAI FULL DIRA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
PKPU memberi ruang debitor restrukturisasi utang guna menghindari pailit. Syarat kuncinya ialah pembuktian sederhana yakni utang jatuh tempo dan dua kreditor. Namun praktik peradilan sering menafsirkan prinsip ini berbeda-beda. Putusan 74/2021 PN Niaga Surabaya menolak PKPU sukarela debitor meski syarat formil terpenuhi. Hal ini membuka ruang diskusi akademik mengenai batasan objektivitas standar sederhana dan sejauh mana hakim berhak memperluas tafsirnya. Pemisahan kedua aspek ini penting agar standar sederhana tetap konsisten di seluruh perkara PKPU. Jika tidak dipisahkan, akan timbul ketidakpastian hukum karena parameter sederhana menjadi kabur dan bergantung pada interpretasi moral hakim terhadap pemohon. Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti mengidentifikasi permasalahannya sebagai berikut: (1) Bagaimana Prinsip Pembuktian Sederhana berdasarkan UUK-PKPU? (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Prinsip Pembuktian Sederhana pada Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby? (3) Bagaimana Hak Yuridis Para Pihak dalam Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta putusan pengadilan terkait, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari literatur dan doktrin kepailitan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai konsistensi penerapan norma dengan tujuan hukum PKPU. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil: (1) Konsep pembuktian sederhana dalam PKPU menjadi filter awal bukti prima facie utang dan kreditor cukup untuk proses restrukturisasi tanpa sengketa panjang. (2) Pertimbangan hakim terkait pembuktian sederhana menunjukkan pergeseran tafsir dari parameter objektif pembuktian sederhana menuju penilaian substantif terkait integritas pemohon, sehingga menimbulkan batas baru antara evaluasi formil dan penilaian itikad baik dalam praktik PKPU sukarela.(3) Hak debitur mengajukan PKPU sukarela dijamin Pasal 222 UUK-PKPU, namun hakim menolak dengan alasan seharusnya diajukan kreditor dan mempertimbangkan kreditur luar daftar, sehingga tafsir pembuktian sederhana melebar dan berisiko mengaburkan perlindungan hak para pihak.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof.Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: PKPU Sukarela; Pembuktian Sederhana; Kepastian Hukum, Praktik Peradilan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 02 Sep 2025 03:47 |
Last Modified: | 02 Sep 2025 03:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/509703 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |