PELAKSANAAN PRINSIP INVIOLABILITY DAN THE RIGHT OF SELF-DEFENCE DALAM PENYERANGAN GEDUNG KONSULAT IRAN DI SURIAH OLEH ISRAEL TAHUN 2024 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

RAMASA, AMELIA RULLY (2025) PELAKSANAAN PRINSIP INVIOLABILITY DAN THE RIGHT OF SELF-DEFENCE DALAM PENYERANGAN GEDUNG KONSULAT IRAN DI SURIAH OLEH ISRAEL TAHUN 2024 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. S1 thesis, Universitas Andalas padang.

[img] Text (Cover dan abstrak)
cover & abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Bab 1)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (819kB)
[img] Text (Bab akhir)
BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (72kB)
[img] Text (Daftar pustaka)
DAPUS.pdf - Published Version

Download (509kB)
[img] Text (Skripsi full text)
SKRIPSI FULL-RAMASA AMELIA RULLY.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penyerangan terhadap gedung konsulat Iran di Suriah oleh Israel pada April 2024 menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaian prinsip-prinsip dan aturan hukum internasional terkait the right of self-defence oleh kedua negara dan mengenai prinsip inviolability yang dimiliki gedung konsulat terhadap situasi ini Penelitian ini merumuskan dua masalah: (1) bagaimana analisis yuridis prinsip inviolability gedung konsulat dalam penyerangan gedung konsulat Iran di Suriah oleh Israel berdasarkan hukum internasional; dan (2) bagaimana analisis yuridis prinsip self-defence dalam penyerangan gedung konsulat Iran di Suriah oleh Israel berdasarkan hukum internasional. Metode penelitian didasarkan pada penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan data dianalisis secara kualitatif menggunakan statute approach, conceptual approach, dan case approach sebagai pendekatan penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan cara studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Konvensi Wina 1963 mengenai prinsip inviolability hanya mengatur kewajiban negara penerima dan tidak dapat dibebankan kepada Israel sebagai pihak ketiga, namun analisis komprehensif terhadap hukum internasional menunjukkan bahwa penyerangan Israel terhadap gedung konsulat Iran di Suriah tetap merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai norma hukum internasional yaitu Pasal 2 Piagam PBB, tindakan tersebut telah melanggar larangan penggunaan kekerasan, prinsip kedaulatan, dan kewajiban penyelesaian sengketa secara damai, dari perspektif hukum humaniter internasional yaitu Pasal 53 Konvensi Jenewa IV, Pasal 48, 52, dan 57 Protokol Tambahan I, dan Pasal 25 Konvensi Den Haag IV, Israel melanggar aturan yang membedakan target militer dan sipil, prinsip kehati-hatian dalam menyerang, dan prinsip proporsionalitas. Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, The right of self-defence oleh Israel tidak memenuhi prinsip necessity, proportionality, dan immediacy, sehingga tidak sah. Tindakan Israel dapat dikualifikasikan sebagai bentuk agresi berdasarkan poin (a) dan (b) pada artikel 3 UN General Assembly resolution 3314 (XXIX), sedangkan tindakan balasan Iran sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Piagam PBB tentang hak pembelaan diri yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat karena memenuhi unsur-unsur pembelaan diri menurut prinsip-prinsip dan aturan hukum internasional.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Jean Elvardi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Prinsip Self-Defence, Prinisip Inviolability, Piagam PBB, Konvensi Wina, Gedung Konsulat, Iran, Israel.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 02 Sep 2025 03:21
Last Modified: 02 Sep 2025 03:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/509587

Actions (login required)

View Item View Item