Aulia Sukma, Nofichandra (2025) POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (405kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (475kB) |
![]() |
Text (BAb IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (291kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (369kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Tindak pidana korupsi mengalami pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Pembentuk undang-undang mengatur tindak pidana korupsi sebanyak 4 (empat) pasal, yakni Pasal 603-606 pada Bab XXXV KUHP 2023 tentang Tindak Pidana Khusus. Di sisi lain, kebutuhan hukum saat ini adalah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah yang menjadi latar belakang pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; (2) Bagaimanakah kedudukan kekhususan tindak pidana korupsi pasca diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; (3) Bagaimanakah arah penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, data dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan dan dilakukan wawancara semi terstruktur yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan latar belakang pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP 2023 adalah menempatkan tindak pidana korupsi dalam induk hukum pidana dengan mengatur core crime (tindak pidana pokok) sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara KUHP 2023 sebagai lex generalis dan UU PTPK sebagai lex specialis. Pengaturan tersebut tidak mempengaruhi kekhususan tindak pidana korupsi dalam hukum acara, lembaga, dan pemidanaan, yang mana keberlakuan asas lex specialis derogat legi generali terhadap tindak pidana korupsi didasari oleh ketentuan Pasal 187 KUHP 2023. Terhadap arah penegakan hukum tindak pidana korupsi, lembaga penegak hukum memiliki hambatan yang membutuhkan evaluasi dan koordinasi, sedangkan pada KUHP 2023 adanya perubahan ancaman pidana korupsi dengan menggunakan Modified Delphi Method. Diharapkan dengan adanya KUHP 2023 tidak mengurangi semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga mendorong revisi UU PTPK dan hukum acara yang sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, KUHP 2023, UU PTPK
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H. Dr. Edita Elda, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Korupsi, KUHP 2023, UU PTPK |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 02 Sep 2025 03:43 |
Last Modified: | 02 Sep 2025 03:43 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/509492 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |