IMPLIKASI TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF DITINJAU DARI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Chairul, Anwar (2025) IMPLIKASI TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF DITINJAU DARI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (144kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (371kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (273kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas implikasi terpidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif. Dalam hal ini tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merugikan banyak pihak di Negara ini, sebaiknya para pelaku tidak dapat menjadi anggota legislatif. Namun faktanya, dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tersebut malah memberikan ruang para mantan pelaku tindak pidana korupsi untuk menjabat kembali di tatanan pemerintahan . Pertama, masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu status hukum mantan narapidana korupsi yang ikut serta pada Pemilihan Umum 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Kedua, membahas penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 terhadap terpidana korupsi yang lolos dan menjabat pada lembaga Legislatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hal tersebut menjadi pendorong bagi penulis untuk melakukan penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Pertama, status hukum mantan terpidana korupsi tergolong kedalam tindak pidana kealpaan atau perbuatan yang dilakukan karena kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat yang dilarang hukum. Dari hal tersebut dapat dimaknai bahwa status hukum koruptor sama saja dengan kasus pencurian dan kasus ringan lainnya yang membuat seorang koruptor memiliki peluang untuk menjadi anggota legislatif. Kedua, penerapan terhadap mantan terpidana korupsi yang lolos dan menjabat di Lembaga legislatif periode 2024-2029, yaitu: tetap diterimanya pendaftaran sebagai calon legislatif, tidak diberlakukannya masa tunggu 5 tahun, tidak adanya diskualifikasi etik, verifikasi administratif melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tanpa pengawasan substantif, dan minimnya upaya keterbukaan informasi kepada publik. Terbukti dengan adanya 56 orang mantan narapidana korupsi yang terdaftar pada calon legislatif 2024 dan sebagian dari mereka ada yang kembali menjabat.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Yunita Syofyan, S.H., M.H Delfina Gusman S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 01 Sep 2025 06:52
Last Modified: 01 Sep 2025 06:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/507319

Actions (login required)

View Item View Item