Regil Wahyu, Saputra (2025) IMPLEMENTASI PRINSIP JUJUR DAN PROFESIONAL DALAM REKRUTMEN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA PADA NAGARI LEMBAH BINUANG AUA KUNIANG KABUPATEN PASAMAN BARAT. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (375kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (419kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (287kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (327kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Pengangkatan menjadi anggota KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pemilihan umum merupakan suatu keharusan bagi semua negara yang menamakan dirinya sebagai negara demokrasi. Pemilihan umum juga merupakan suatu peristiwa ketatanegaraan yang penting, karena pemilihan umum melibatkan rakyat secara keseluruhan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat yaitu: Pertama,Bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara ad hoc pemilihan umum tahun 2024? Kedua, Bagaimana implementasi prinsip jujur dan profesional dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang Kabupaten Pasaman Barat? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu Pertama, mekanisme dalam rekrutmen penyelenggara ad hoc terdiri dari tahapan persyaratan, pembentukan, rekrutmen (sourcing process, selection process, dan user process) dan pemberhentian penyelenggara ad hoc. Kedua, implementasi pengangkatan anggota KPPS di Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang Kabupaten Pasaman Barat tidak berjalan dengan baik dikarenakan PPS Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang tidak menerapkan prinsip jujur dan profesional dalam rekrutmen anggota KPPS, diantaranya yaitu, membiarkan beberapa peserta mengikuti pengangkatan anggota KPPS yang sudah menjabat menjadi anggota KPPS lebih dari 2 (dua) kali periode dan meluluskan peserta yang tidak mengikuti tes wawancara. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum terhadap prinsip jujur dan profesional adalah Bawaslu (mengawasi jalannya Pemilu dan menindak pelanggaran pemilu), DKPP (menangani permasalahan pemilu terkait dugaan pelanggaran kode etik) dan MK (memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pemilu). Penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip jujur dan profesional selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya, yang dilakukan oleh Bawaslu, DKPP, dan MK.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Delfina Gusman, S.H., M.H Beni Kharisma Arrasuli, SH.I, L.L.M |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 28 Aug 2025 04:04 |
Last Modified: | 28 Aug 2025 04:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/506863 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |