Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pada Pt Radio Edukasi Dareliman Padang

Habiburahman, Habiburahman (2025) Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pada Pt Radio Edukasi Dareliman Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abtrak.pdf - Published Version

Download (154kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (285kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (203kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (198kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan adalah kewajiban setiap Perseroan Terbatas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan strategis, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Pasal 66 dan 69), PP Nomor 50 Tahun 2005, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Namun, PT Radio Edukasi Dareliman Padang tidak melaksanakan RUPS Tahunan secara konsisten. Penelitian ini menyoroti pentingnya fungsi hukum dan administratif organ perseroan, terutama untuk menjaga kelangsungan izin operasional lembaga penyiaran. PT yang bergerak di bidang penyiaran wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pelaporan tahunan sebagai syarat legalitas dan evaluasi kinerja regulator seperti Kominfo dan KPI. Tidak dilaksanakannya RUPS berdampak pada validitas laporan keuangan, pelaporan OSS, dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dari hasil telaah dokumen dan wawancara, ditemukan bahwa RUPS tidak diadakan selama beberapa tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji dua hal: penyebab dan akibat hukum dari kelalaian ini. Penyebab utama adalah rendahnya kesadaran hukum organ perseroan, kesalahan persepsi tentang pelaporan informal, dan ketiadaan sanksi tegas. Padahal, RUPS merupakan mekanisme penting untuk mengesahkan laporan tahunan dan memberi pelunasan tanggung jawab hukum (acquit et de charge) bagi Direksi dan Komisaris (Pasal 69 ayat (3) UUPT). Kelalaian ini mengakibatkan hilangnya legitimasi laporan tahunan, gugurnya hak acquit et de charge, potensi pencabutan izin KPI/Kominfo (PP 50/2005 Pasal 9), serta ketidaksahan pelaporan OSS karena ketiadaan validasi formal (BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 39). Temuan ini menegaskan pentingnya pelaksanaan RUPS sebagai wujud penerapan Good Corporate Governance dan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. RUPS bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian vital dari tata kelola perusahaan yang sehat dan akuntabel. Kata kunci: RUPS Tahunan, Direksi, Komisaris, UUPT, Good Corporate Governance, Lembaga Penyiaran Swasta

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Hj. Ulfanora, S.H., M.H Shafira Hijriya, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: RUPS Tahunan, Direksi, Komisaris, UUPT, Good Corporate Governance, Lembaga Penyiaran Swasta
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 25 Aug 2025 09:32
Last Modified: 25 Aug 2025 09:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/505178

Actions (login required)

View Item View Item