TANGGUNG JAWAB PRINSIPAL TERHADAP VENDOR AKIBAT DIHENTIKANNYA SUATU PROYEK (STUDI KASUS PROYEK RELOKASI RSUD M. ZEIN KABUPATEN PESISIR SELATAN)

Anajmi, Jahara (2025) TANGGUNG JAWAB PRINSIPAL TERHADAP VENDOR AKIBAT DIHENTIKANNYA SUATU PROYEK (STUDI KASUS PROYEK RELOKASI RSUD M. ZEIN KABUPATEN PESISIR SELATAN). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (154kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (306kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Relokasi merupakan upaya pemerintah dalam program pembangunan yang termasuk dalam rangkaian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Proyek relokasi RSUD Dr. M. Zein di Kabupaten Pesisir Selatan merupakan upaya penting pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Proyek ini dilatarbelakangi oleh kondisi RSUD lama yang dianggap tidak memadai dari berbagai aspek. Namun, proyek ini menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan pelaksanaannya terhenti. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1. Apa penyebab diberhentikannya proyek relokasi RSUD M. Zein Kabupaten Pesisir Selatan oleh pihak prinsipal? 2. Bagaimana bentuk tanggung jawab pihak prinsipal terhadap vendor dalam hal pemberhentian proyek relokasi RSUD M. Zein Kabupaten Pesisir Selatan ? Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: 1. Penyebab dihentikannya Proyek relokasi RSUD M. Zein di Painan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2016 adalah ketiadaan dokumen AMDAL, perencanaan yang tidak matang, kendala dalam hal pendanaan, dugaan penyimpangan dan korupsi, pengelolaan proyek yang lemah, dan kurangnya koordinasi antar pihak. 2. Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan kepada PT. Waskita Karya dalam proyek relokasi RSUD M. Zein Painan mencakup kewajiban administratif, kontraktual, dan moral. Berdasarkan informasi yang tersedia, proyek ini mangkrak akibat penghentian dana dari pinjaman Pusat Investasi Pemerintah (PIP) serta permasalahan administratif, termasuk dokumen AMDAL. Pemkab Pessel masih memiliki utang kepada PT. Waskita Karya sebesar Rp.35 miliar, yang belum terselesaikan sepenuhnya. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Relokasi, Prinsipal

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum Dr. Muhammad Hasbi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Relokasi, Prinsipal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2025 01:44
Last Modified: 28 Aug 2025 01:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/505172

Actions (login required)

View Item View Item