Muhammad Fhabil, Assidik (2025) ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 112/PUU-XX/2022 TERKAIT MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (248kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (315kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (198kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (294kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK di dalam putusannya tidak hanya membatalkan suatu norma yang diajukan oleh pemohon, melainkan telah membuat makna baru terhadap UU yang di judicial review. Diputusnya gugatan yang berkenaan dengan syarat menjadi pimpinan KPK dan masa jabatan KPK oleh MK menciptakan suatu fenomena hukum yang menarik perhatian banyak pihak khususnya akademisi dan praktisi hukum karena putusan tersebut dinilai multitafsir dan problematik. Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh penulis apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tekait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian bagaimana implikasi hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan konseptual, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Perbandingan. Berdasarkan penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 Mahkamah di dalam pertimbangannya menilai bahwa terdapat ketidakadilan bagi pemohon dengan pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK yang membuat pemohon terkendala untuk mencalonkan kembali menjadi Pimpinan KPK. Kemudian Mahkamah menilai bahwa terdapat deskriminasi kepada Lembaga KPK sebagai Constitutional Importance sebagaimana isi dari Pasal 34 UU KPK yang seharusnya masa jabatan Pimpinannya dipersamakan dengan lembaga Constitutional Importance lainnya yaitu 5(lima) tahun di samping juga dinilai lebih bermanfaat dan efisien. Selain itu, Mahkamah menilai bahwa MK dapat mengenyampingkan permasalahan Open Legal Policy jika itu berkaitan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intorable, penyalahgunaan wewenang atau dilakukan secara sewenang-wenang oleh pembentuk Undang-Undang atau bertentangan dengan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 menjadikan berubahnya isi dari Pasal 29 huruf e terkait syarat umur untuk menjadi Pimpinan KPK dengan penambahan frasa “berpengalaman”. Hal lain yang menjadi dampak hukum dengan adanya putusan tersebut adalah dengan berubahnya isi Pasal 34 UU KPK yang menjadikan masa jabatan Pimpinan KPK berubah dengan sebelumnya 4(empat) tahun menjadi 5(lima) tahun.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Charles Simaburam, S.H., M.H Beni Kharisma Arrasuli, S.HI., LL.M |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Aug 2025 04:31 |
Last Modified: | 21 Aug 2025 04:32 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/503720 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |