PERALIHAN KEWENANGAN PENGAWASAN ASET KRIPTO DARI BAPPEBTI KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN

Agung, Setiadi (2025) PERALIHAN KEWENANGAN PENGAWASAN ASET KRIPTO DARI BAPPEBTI KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (66kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (400kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (59kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (148kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan dan kemajuan teknologi melahirkan berbagai inovasi, khususnya di sektor keuangan. Salah satu bentuk inovasi keuangan yang muncul adalah kehadiran mata uang kripto. Pada awalnya, aset kripto diatur dan diawasi oleh Bappebti berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset kripto dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Latar belakang Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda, Bappebti merupakan badan yang berwenang terhadap perdagangan berjangka komoditas yang merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi, sedangkan OJK merupakan lembaga yang berwenang terhadap kegiatan sektor jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB. Apakah dengan peralihan kewenangan ini akan memberikan kerancuan atau selaras dengan tujuan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan . Berdasarkan uraian di atas, pokok permasalahan yang hendak dibahas adalah: pertama, apakah urgensi dari peralihan pengawasan aset kipto oleh Otoritas Jasa Keuangan pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; kedua, apa dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan terhadap Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan aset kripto?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: pertama, faktor yang menyebabkan urgensi dari peralihan kewenangan dan pertimbangan secara filosofis didasarkan beberapa prinsip utama yaitu pengembangan pasar keuangan, stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen. Secara praktis, OJK memiliki pengalaman panjang dan infrastruktur regulasi yang mapan dalam mengawasi sektor keuangan. Serta secara sosiologis, kebijakan ini merupakan respon atas perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan teknologi keuangan terutama terhadap investasi digital termasuk aset kripto ; kedua, dampak perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto terhadap Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan, pengurangan dan pertambahan kewenangan, regulatif dan operasional, fokus dan fungsi institusional, dibentuknya divisi untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan tersebut, koordinasi dengan Bank Indonesia: pengembangan inovasi(sandbox), pengembangan Supervisory Technology dan Regulatory Technology untuk pengembangan ITSK, pertukaran data dan informasi, pembahasan isu terkait, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan koordinasi terkait aspek lainnya yang dianggap perlu. Kata kunci: Peralihan Kewenangan, Pengawasan, Aset Kripto,

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Misnar Syam, S.H., M.Hum Almaududi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Peralihan Kewenangan, Pengawasan, Aset Kripto,
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Aug 2025 08:13
Last Modified: 14 Aug 2025 08:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/502620

Actions (login required)

View Item View Item