Laras Rahmi, Fitri (2025) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pdg). S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (147kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (407kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (128kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (265kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 Ayat (1) mengatur tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana persetubuhan anak. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dari tindak pidana persetubuhan anak dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan minimal 5 (lima) tahun. Penjatuhan pidana yang lebih rendah pada pelaku tindak pidana persetubuhan akan menimbulkan ketidakadilan bagi korban, seperti yang terdapat dalam putusan nomor:32/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pdg, pada putusan ini hakim memutus dengan menjatuhkan anak pelaku dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dan 3 (tiga) bulan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkan dirasa terlalu rendah mengingat tindak pidana persetubuhan sudah dilakukan anak sebanyak 3 (tiga) kali. Adapun yang menjadi rumusan masalah dari penelitian ini 1. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Lebih Ringan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pdg. 2. Implikasi Hukum Penjatuhan Pidana Penjara Lebih Ringan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Putusan Nomor:32/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pdg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris (metode yang data utamanya didapatkan dari hasil penelitian lapangan) dan menggunakan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara lebih ringan didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang telah disampaikan pada saat di persidangan dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak. Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, tuntutan JPU, Pasal 70 Undang-Undang Perlindungan Anak, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, rekomendasi Balai Pemasyarakatan, hal-hal yang bersifat filosofis dan sosiologis serta mempertimbangkan hak-hak anak. 2. Putusan pidana penjara yang rendah akan menimbulkan beberapa implikasi terhadap keadilan bagi anak korban dan anak pelaku serta berimplikasi terhadap ketidakpastian penegakan hukum. Dengan putusan yang rendah anak korban akan merasa putusan yang dijatuhkan kurang memberikan keadilan, namun jika dilihat dari tujuan pemidanaan, putusan ini dapat memberikan pembinaan kepada anak pelaku. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Tindak Pidana Persetubuhan Anak.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H.,M.H Dr. Edita Elda, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Tindak Pidana Persetubuhan Anak. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 12 Aug 2025 07:25 |
Last Modified: | 12 Aug 2025 07:25 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/502373 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |